Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Alfa Meninggal Usai Disuntik, Dua Paramedis Jadi Tahanan Kota

Dua paramedis tersangka kasus meninggalnya bocah Alfa usai disuntik kini berstatus tahanan kota.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bocah Alfa Meninggal Usai Disuntik, Dua Paramedis Jadi Tahanan Kota
Serambi Indonesia
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu M Isral (kiri) didampingi KBO Reskrim dan Kanit Resmob memperlihatkan barang bukti jarum suntik dan infus terkait kasus meninggalnya seorang anak di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Sabtu (20/10/2018). 

"Kami lagi mempersiapkan administrasi pelimpahan. Insya Allah dalam waktu 5 hari ke depan kami limpahkan," kata Andri.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu M Isral (kiri) didampingi KBO Reskrim dan Kanit Resmob memperlihatkan barang bukti jarum suntik dan infus terkait kasus meninggalnya seorang anak di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Sabtu (20/10/2018).
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu M Isral (kiri) didampingi KBO Reskrim dan Kanit Resmob memperlihatkan barang bukti jarum suntik dan infus terkait kasus meninggalnya seorang anak di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Sabtu (20/10/2018). (Serambi Indonesia)

Disuntik Pasca Operasi

Polres Aceh Barat hingga kini masih mengembangkan kasus kematian pasien Alfa Reza (11), usai disuntik tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh.

Sedangkan, dua tenaga medis honorer yang bertugas saat kejadian sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Erwanti AMdKeb dan Desri Amalia AMdKep.

Hingga Senin (28/1/2019), keduanya tetap ditahan Mapolres setempat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu M Isral SIK saat ditanyai Serambi, Senin (28/1/2019) mengatakan, hingga saat ini kedua honorer yang sudah ditetapkan tersangka itu masih tetap ditahan.

"Sejauh ini belum, masih tetap kita tahan. Kalau permohonan penangguhan, harus kita gelar dulu," kata Isral.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, meski sudah diajukan permohonan penangguhan oleh kuasa hukum yang dijamin keluarga kedua tersangka, tapi pihak kepolisian masih mempelajari dan mempertimbangkannya.

Apalagi polisi masih terus mengusut dan mengembangkan kasus tersebut.

"Kalau tersangka lain, hingga hari ini belum. Masih kami kembangkan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Agus Herliza SH belum bisa dikonfirmasi terkait masih ditahannya kedua kliennya itu.

Serambi beberapa kali menghubungi nomor handphone Agus, namun tidak dijawab meski tersambung.

Baca: Dua Pelaku Pembunuhan Karyawati PTPN IV Ternyata Masih Pelajar, Akui Sempat Setubuhi Korban

Baca: Kanker Paru Renggut Nyawa Sutopo Purwo Nugroho, Bedak Tabur Bisa Jadi Pemicu? Ini Faktanya

Baca: Tsamara Amany Bertunangan dengan Dosen Luar Negeri, PSI: Selamat Hari Patah Hati se-Provinsi DKI

Sebelumnya, Agus menyatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka ke Polres Aceh Barat.

Seperti diberitakan, Polres Aceh Barat, Kamis (17/1/2019) sore, resmi menahan dua tenaga honorer yang bertugas di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dalam kasus meninggalnya pasien Alfa Reza (11) seusai disuntik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas