Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Kakak Adik Pelaku Pernikahan Sedarah di Balikpapan Bisa Saja Masuk Penjara

Namun pasangan kakak-beradik asal Bulukumba yang dikabarkan melangsungkan pernikahan sedarah di Balikpapan, masih bisa masuk penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasangan Kakak Adik Pelaku Pernikahan Sedarah di Balikpapan Bisa Saja Masuk Penjara
Dok Pribadi
AN (29) dan HE (21), saat melangsungkan pernikahan sedarah di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Meski perkawinan sedarah dari kaca mata hukum tak memiliki jerat pidana, melainkan hanya sebatas sanksi administratif, namun pasangan kakak-beradik asal Bulukumba yang dikabarkan melangsungkan pernikahan sedarah di Balikpapan, masih bisa masuk penjara.

Lantaran sang pria masih memiliki keterikatan pernikahan dengan wanita lain alias 'suami orang' saat menikahi adik kandungnya.

Terlebih diketahui sang istri sempat membuat laporan di Polres setempat saat mengetahui suaminya menikahi adik kandungnya sendiri, yang dikabarkan dilangsungkan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Saat Tribunkaltim.co meminta keterangan hukum kepada Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, jerat pidana masih bisa dikenakan terhadap pasangan tersebut.

Berdasarkan pasal 284 KUHP, menerangkan bahwa suami yang beristri lebih dari satu tanpa izin istrinya itu ada pidananya.

Tindak pidana perselingkuhan atau perzinahan merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh korban atau istri sah sang laki-laki.

Baca: Pemakaman Sutopo Diwarnai Tangisan Ayahanda, Pesan Terakhir Sang Anak Sebut Kesembuhan dan Naik Haji

"Pasal perzinahan, yang bersangkutan punya istri sah. Terus kemudian apabila bisa dibuktikan mereka 'kumpul kebo', sudah cukup buat pidananya. UU perkawinan memang tidak perbolehkan perkawinan sedarah, namun jerat pidananya belum diatur," jelas Makhfud, Senin (8/7/2019).

Berita Rekomendasi

Bila terjadi perkawinan sedarah, lalu tercatat Kantor Urusan Agama, maka ada kewajiban dilakukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama.

Pelaku perkawinan sedarah bisa terkena sanksi pembatalan perkawinan.

Sedangkan petugas KUA yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi administratif.

Sebab pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

"Perkawinan sedarah tidak bisa dianggap sah dan tidak tercatat oleh negara," ucapnya.

Kendati demikian, selain pasal 284 KUHP tentang perzinahan, sanksi pidana bisa dikenakan jika terbukti ada pemalsuan dokumen serta saksi.

ILUSTRASI pernikahan - UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Polisi Periksa Istri Sah dan Kepala Desa
ILUSTRASI pernikahan - UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Polisi Periksa Istri Sah dan Kepala Desa (PIXABAY.COM -)

Kakak Menikah dengan Adik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas