Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Online Berkedok Biduan di Metro Lampung Terbongkar, Tarif Short Time Rp 300 Ribu

Polres Kota Metro membongkar prostitusi online sekaligus perdagangan manusia berkedok biduan dangdut.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Prostitusi Online Berkedok Biduan di Metro Lampung Terbongkar, Tarif Short Time Rp 300 Ribu
TribunKaltim.Co/HO/Tipiter Polres Balikpapan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polres Kota Metro membongkar prostitusi online sekaligus perdagangan manusia berkedok biduan dangdut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38), warga Punggur, Lampung Tengah, pada 17 Juni 2019, saat bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.

"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking. Ada dua orang, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur. Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," beber Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam ekspose di Mapolres Metro, Senin, 8 Juli 2019.

Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang, baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.

"Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan (prostitusi) online," imbuhnya.

Sementara tersangka Yuyun mengaku tidak menawarkan wanita ke klien.

Ia hanya membantu klien dengan memperkenalkan teman kencan.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya klien yang melakukan lobi, termasuk menentukan tarif.


"Mulai dari bulan puasa, baru 4-5 orang pelanggan. Orang-orang biasa semua pelanggannya. Kalau tarif sekali kencan, tergantung mereka yang melobi. Saya enggak pernah nawarin, cuma memperkenalkan," tutur Yuyun.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Yuyun kepada awak media saat ditanya fee yang didapat.

Yuyun dengan lugas membeberkan, tarif short time untuk anak asuhnya sebesar Rp 300 ribu.

Sementara untuk long time mencapai Rp 800 ribu.


"Saya dapat cuma Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Saya hobi di hiburan orgen tunggal. Nah, saya dari situ kenalinnya. Mereka yang datang ke saya itu kan minta bantu cari wanita. Cuma dua anak buah saya. Mereka nyanyi (biduan)," kata Yuyun.

Atas perbuatannya, tersangka Yuyun terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mahasiswi Lampung Layani Pejabat hingga Pengusaha

Polres Metro pernah membongkar kasus serupa.

Polisi berhasil mengamankan dua muncikari, H (38) dan LR (23). Keduanya merupakan warga Punggur, Lampung Tengah.

Keduanya mengaku memperdagangkan sekitar 10 perempuan kepada laki-laki hidung belang.

"Latar belakangnya (perempuan yang diperdagangkan) berbeda-beda. Ada yang mahasiswa, ada yang janda, dan memang tidak ada kerja. Untuk pelajar maupun seks menyimpang atau pasangan sejenis, itu tidak ada dari dua tersangka tadi," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Ajun Komisaris Try Maradona, Minggu (13/1).

Asal kesepuluh perempuan tersebut juga beragam.

Ada yang dari Metro, Lampung Tengah, dan Pesawaran. Untuk penggunanya juga berasal dari beragam latar belakang.

Mulai dari pelajar, mahasiswa, pengusaha, pekerja swasta, hingga pejabat pemerintah daerah.

Kedua muncikari ini sendiri telah ditangkap pada 23 Desember 2018 lalu.

LR ditangkap saat akan menawarkan seorang wanita kepada pelanggan di salah satu hotel di wilayah Metro Barat, Kota Metro.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan H.

Dari hasil penyelidikan diketahui, ada 10 perempuan yang diperdagangkan keduanya.

Dilanjutkan Try, prostitusi via online ini sangat tertutup rapat dan terselubung.

Tidak tersebar dan terbuka bagi umum. Sehingga perlu peran semua pihak turut aktif mengawasi dan melaporkan.

"Kalau dulu kan iya lewat Facebook, langsung tawarkan harga segini, tapi sekarang sudah tertutup. Termasuk yang kita ungkap bulan kemarin itu. Meraka hanya via WhatsApp. Dan itu pun tertutup. Hanya dari user atau teman user begitu," terangnya.

 Rektor UIN Raden Intan Pastikan Tak Bela Dosen Jika Terbukti Cabuli Mahasiswi

Karena itu, ia berharap semua pihak bahu-membahu untuk mempersempit ruang gerak praktik prostitusi online di wilayah setempat.

Tidak hanya polisi, pemerintahan dan masyarakat turut aktif.

"Kita ada tim patroli cyber tersendiri. Mulai dari FB, Twitter, atau WeChat. Memang, saat ini karena perhelatan politik, jadi kita patroli terkait ujaran kebencian, hoaks, atau black campaign. Tapi tetap, soal pidum atau kejahatan cyber tentu kita awasi," bebernya, Minggu (13/1).

Tarif Rp 600 Ribu

Sementara H dalam wawancara dengan Tribun Lampung memaparkan, telah menjalankan bisnis esek-esek tersebut kurang lebih dua tahun.

Dia mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per orang.

Tarif satu wanita yang ia tawarkan ke lelaki hidung belang sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu.

Ia juga mengaku sudah memiliki enam anak didik yang sering ia tawarkan kepada para pelanggan.

"Kalau yang saya tawarkan ke pelanggan sudah pernah dipakai sama dia, ya saya cari lain dengan minta sama kawan. Nanti kawan kasih stoknya. Ya macam-macam. Ada yang minta pelajar ada juga mahasiswa," katanya.

H juga membeberkan, pelanggan yang kerap menggunakan jasanya mulai dari remaja hingga pejabat pemerintah daerah.

Ketika ditanyakan siapa pejabat yang kerap meminta jasanya, ia hanya menyebut dua nama kabupaten di Lampung. "Pejabat ada, tapi dari luar," terangnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan LR. Ia bertugas sebagai pencari wanita yang mau diajak esek-esek.

Tak jarang, bahkan dirinya juga kerap turun langsung untuk memuaskan nafsu para hidung belang.

"Kan mereka butuh, saya cuma bantu. Mereka butuh pemuas, saya butuh uang," kata dia.

Lolos Jerat Hukum

Satreskrim Polres Kota Metro mengaku tidak bisa menjerat penikmat jasa maupun perempuan yang menjajakan tubuhnya kepada pria-pria bandot.

"Memang perangkat hukumnya belum ada. Jadi kita lepaskan. Cuma pembinaan saja. Kecuali, salah satu pihak dilaporkan keluarga. Itu bisa kena perzinaan. Termasuk PSK juga tidak bisa kita jerat. Nah, sekarang ini kan upaya hukum untuk itu kan sedang dibahas. Kita tunggu saja," jelasnya.

Sementara untuk mucikari, bisa dijerat dengan UU Perdagangan Manusia dan UU Pornografi. Sehingga selama ini, aparat hanya bisa memberi hukuman kepada muncikari.

Libatkan Anak di Bawah Umur

Selain di Metro, prostitusi online juga sempat terungkap di wilayah Lampung Timur awal 2019 ini.

Praktik prostitusi ini juga melibatkan kalangan pelajar.

Ironisnya, praktik maksiat tersebut dijalankan ibu dan anak di Raman Utara, Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Kepada aparat, tersangka PI (36) dan BA (21) mengaku telah menjalankan perdagangan anak di bawah umur selama kurang lebih tiga bulan dengan keuntungan 30 persen dari tarif yang disepakati.

Keduanya telah menjual kesucian Senja (16), Jingga (16), dan Rona (15), bukan nama sebenarnya, kepada pria-pria hidung belang dengan tarif bervariasi, Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu.

Kapolres Lampung Timur, Ajun Komisaris Besar Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka (mucikari) diduga melakukan perdagangan dan mempekerjakan tiga perempuan di bawah umur.

Mereka masih berstatus pelajar, untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan imbalan uang. Profesi yang dijalani para tersangka sudah berlangsung sejak Desember 2018.

Adapun modus yang digunakan dengan cara menawarkan kepada pria-pria bandot melalui jalur komunikasi telepon. Setelah sepakat, mucikari akan memberikan nomor telepon ABG kepada calon klien mesumnya.

"Mereka sendiri membuat grup pesan aplikasi WhatsApp dengan ABG. Baru diberi nomor kalau deal. Dari hasil penyelidikan kita, korban ada tiga. Masih pelajar semua. Kita juga amankan sejumlah barang bukti," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Prostitusi Online Berkedok Biduan di Metro Terbongkar, Muncikari Sebut Tarif Short Time Rp 300 Ribu, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/08/prostitusi-online-berkedok-biduan-di-metro-terbongkar-muncikari-sebut-tarif-short-time-rp-300-ribu?page=all.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas