Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncikari di Metro Ini Jadikan Biduan Dangdut Sebagai PSK Lewat Whatsapp, Ini Tarifnya

Dua orang penyanyi dangdut dijadikan pekerja seks komersial atau PSK dan ditawarkan melalui WhatsApp di Lampung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Muncikari di Metro Ini Jadikan Biduan Dangdut Sebagai PSK Lewat Whatsapp, Ini Tarifnya
Net
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, METRO - Dua orang penyanyi dangdut dijadikan pekerja seks komersial atau PSK dan ditawarkan melalui WhatsApp di Lampung.

Kedua penyanyi dangdut berusia belasan tahun tersebut dijual seorang muncikari lewat prostitusi online.

Praktik prostitusi online itu akhirnya terbongkar di Metro Lampung.

Polisi menangkap muncikari yang menjajakan biduan atau penyanyi dangdut organ tunggal dalam prostitusi online di Metro Lampung.

Polres Kota Metro membongkar prostitusi online sekaligus perdagangan manusia berkedok penyanyi dangdut.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38), yang menjadikan dua penyanyi dangdut sebagai PSK.

Tersangka merupakan warga Punggur, Lampung Tengah, pada 17 Juni 2019, saat bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.

Berita Rekomendasi

"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking," kata Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam gelar perkara di Mapolres Metro, Senin (8/7/2019).

Baca: Fakta Vonis 3 Tahun Penjara Bahar Bin Smith, Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan Hingga Cium Bendera

Baca: FWD Life Hadirkan Pengalaman Digital untuk Nasabah Korporasi Lewat FWD Max

Baca: Tantang Mark Zuckerberg Lomba Paddle, Susi Pudjiastuti Minta Dukungan Publik

Baca: KPU Hadapi 260 Perkara Sengketa Pileg di MK, Mayoritas Minta Pemilu Ulang

"Ada dua orang yang ditawarkan, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur."

"Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," lanjut Ganda MH Saragih.

Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang.

Hal itu dilakukan baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.

"Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan (prostitusi) online," imbuhnya.

Sementara, tersangka Yuyun mengaku tidak menawarkan wanita ke klien.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas