Pria Ini Jual Istri Rp 3 Juta Sekali Kencan, Alasannya Penasaran
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Akhmad Syahirul Alim (ASA) warga Tenggumung Baru, Semampir, Kota Surabaya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Akhmad Syahirul Alim (ASA) warga Tenggumung Baru, Semampir, Kota Surabaya terkait pristitusi online.
Tukang servis Air Conditioner (AC) ini ditangkap setelah nekat menjajakan istrinya melalui sebuah akun di media sosial, Facebook (FB).
ASA diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Ia disangka melanggar Pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Tersangka ditangkap Sabtu (6/7/2019) malam di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Baca: Showroom Super Car TDA Luxury Toys akan Gelar Exotics & Cappucino
Baca: Menteri Susi Pudjiastuti Minta Hadiah 10 Persen Saham Facebook Usai Tantang Mark Zuckerberg Lomba
Baca: Komisi I DPR Minta Semua Pihak Kerahkan Kekuatan untuk Cari Helikopter TNI AD yang Hilang di Papua
Tersangka ditangkap saat berhubungan intim bersama istri dan lelaki hidung belang.
Saat itu, ada tiga orang yang sedang bermain seks atau threesome.
Ketiganya diamankan.
Namun, istri tersangka berinisial RA dan penyewa jasa keduanya dipulangkan.
Sedangkan ASA ditahan di Mapolres Pasuruan.
Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim cyber Polres Pasuruan patroli di media sosial.
Saat itu, ditemukan sebuah akun atas nama “TIAN” sedang menawarkan jasa swinger atau istilah lain berhubungan seks tapi dengan pasangan suami istri lainnya (pasutri).
“Itu tidak sekali dua kali. Tapi berulang kali, akun itu menawarkan jasa swinger.
Bahkan, banyak tanggapan dari warganet yang berminat dan menanggapi postingan akun itu.