Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Komisioner KPU Kota Palembang Diseret ke Pengadilan, Mereka Dituntut 6 Bulan Penjara

ima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran pemilu langsung menarik nafas panjang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 5 Komisioner KPU Kota Palembang Diseret ke Pengadilan, Mereka Dituntut 6 Bulan Penjara
Tribunsumsel.com/Shintadwi Anggrain
Lima komisioner KPU Palembang saat menjalani sidang agenda tuntutan jaksa penuntut umum di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran pemilu langsung menarik nafas panjang sesaat setelah mendengar tuntutan penuntut umum.

Ketua KPU Palembang Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili, masing-masing dituntut menjalani 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.

Sidang digelar di pengadilan negeri Palembang, Kamis (11/7/2019).

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan turut serta melencengkan hak suara orang lain.

Sehingga kehilangan hak pilihnya,"ujar JPU Ursula Dewi SH, didampingi penuntut umum Indah Kumala Dewi SH dan Riko Budiman SH disela persidangan.

Baca: KPU Wacanakan Pakai Situng Jadi Hasil Resmi, Bawaslu Tak Pernah Diajak Diskusi

Baca: Ngevlog di Pulau Reklamasi, Ruhut Sitompul Sebut Anies Baswedan Lupa Janjinya, Singgung soal Pantai

Baca: 20 Menit Jokowi dan Iriana Susuri Gua Batu Cermin di NTT

Baca: Persib Bandung 6 Laga Beruntun Tanpa Kemenangan, Apa Pembelaan Robert Rene Alberts?

Penuntut umum menganggap para terdakwa terbukti melanggar pasal 510 undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Bahwa hal yang memberatkan yakni para terdakwa telah menghilangkan hak pilih orang lain.

Hal yang meringankan para terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana dan telah berperan dalam penyelenggaraan pemilu 2019,"ujarnya.

Sidang kemudian diskors oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH, MH.

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dan vonis besok,"ujarnya.

Sementara itu setelah persidangan selesai, para terdakwa langsung menunjukkan senyum bahagia.

Padahal sebelumnya, pada saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, kelima terdakwa terlihat gelisah dan terus saja tertunduk lesu di hadapan majelis hakim.

Terlihat para terdakwa langsung menyalami dan memeluk keluarga, kerabat, sahabat dan koleganya dengan tersenyum lebar yang telah menunggu mereka di depan ruang sidang.

Saat ditemui awak media, Ketua KPU Palembang, Eftiyani mengatakan bahwa tahap sidang belum selesai karena masih menunggu putusan hakim.

"Proses sidang ini kan belum selesai. Kami kan masih punya hak untuk menyampaikan pembelaan besok pagi. Semoga berharap berkah menjelang salat Jumat persoalan Palembang selesai,"ucapnya.

Sidang putusan terhadap kelima terdakwa akan digelar besok. (Tribunsumsel.com/Shintadwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Lima Komisioner KPU Kota Palembang Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Kesalahan dan Meringankan Mereka,

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas