Guru Ngaji Nodai Santrinya Dua Kali di Belakang Rumah, Terkuak Karena Ini
Seorang guru agama di Kabupaten Jember, NA (27) ditangkap polisi karena dilaporkan telah menodai santriwatinya yang masih usia 14 tahun.
Editor: Sugiyarto
Terpisah, kelakukan Mohammad Amri (32) warga Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, tak pantas ditiru.
Dia tega merenggut kegadisan seorang mahasiswi, yang tak lain tetangganya sendiri.
Lebih-lebih, mahasiswi berusia 20 tahun itu guru les privat dari adik Mohammad Amri.
Kurang ajarnya, begitu tahu korbannya hamil, pelaku enggan bertanggung jawab.
Orang tua korban pun melaporkannya ke Mapolres Jombang.
Akibatnya, Mohammad Amri diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban.
Baca: Bayar Rp 300 Juta Karena Batalkan Kontrak Kerja, Ruben Onsu Kena Tegur Sarwendah
Baca: Sudah Dua Kali di Liga 1, Persib Bandung Kehilangan Pemain hingga Akhir Musim
Baca: Kisah di Balik Penampilan Nyentrik Pahlawan Timnas Putri Amerika Serikat
Tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
“Antara tersangka dan korban ini kerap bertemu, karena korban menjadi guru les privat adik tersangka. Karena aktivitas les privat di rumahnya itulah, tersangka leluasa merayu korban,” kata Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYA.co.id, Senin (8/7/2019).
Termakan rayuan tersangka, Minggu (26/5/2019), korban merelakan kegadisannya direnggut di rumah tersangka.
Hingga kemudian, korban berbadan dua. Lantaran hamil, korban menagih tersangka yang pernah berjanji menikahi.
Namun, tersangka menolak bertanggunggung jawab.
Merasa dikhianati, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang tak terima anak perempuannya diperlakukan seenaknya oleh tersangka, melapor ke polisi.