Guru Ngaji Nodai Santrinya Dua Kali di Belakang Rumah, Terkuak Karena Ini
Seorang guru agama di Kabupaten Jember, NA (27) ditangkap polisi karena dilaporkan telah menodai santriwatinya yang masih usia 14 tahun.
Editor: Sugiyarto
“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, tersangka berhasil kami ringkus di rumahnya pada Jumat (5/7/2019),” ungkap Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu.
Selain menangkap tersangka ke Mapolres Jombang, polisi juga menyita barang bukti.
Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta 2 buah handphone (HP), masing-masing milik tersangka dan korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (Sri Wahyunik)
BERITA REKOMENDASI