132 Pulau di Lampung Belum Memiliki Izin Pengelolaan
Diketahui Provinsi Lampung memiliki 132 pulau, namun belum satupun pelaku usaha yang mendapatkan izin pengelolaan pulau itu dari Pemprov Lampung.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan akan melakukan percepatan pengurusan izin pengelolaan pulau-pulau kecil di Bumi Ruwai Jurai.
Langkah ini diambil dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Plt Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, Kamis (11/7/2019).
Menurut Fahrizal Darminto, pihaknya memang memiliki kewajiban melakukan percepatan terkait perizinan pulau-pulau kecil di Lampung.
Diketahui Provinsi Lampung memiliki 132 pulau.
Sebagian dari pulau-pulau itu ada yang dimanfaatkan dan dikelola oleh personal maupun kelompok menjadi tempat wisata.
Sayangnya, belum satupun pelaku usaha yang mendapatkan izin pengelolaan pulau itu dari Pemprov Lampung.
Ada beberapa pelaku usaha yang sudah mengurus izinnya bahkan sejak tahun lalu, namun hingga kini belum ke luar izinnya dari pemerintah.
Disinggung soal ini, Fahrizal mengatakan, izin usaha tidak boleh ada yang menghambat.
Karena salah satu program pemerintah itu adalah memajukan pariwisata di Lampung.
"Jadi bohong kalau pemerintah mau memajukan pariwisata, tapi menghambat izin. Kan gak mungkin," ucap Fahrizal.
Jadi, pemerintah pasti mendukung para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Sehingga dapat memajukan pariwisata yang ada di Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Lampung Hariyadi mengatakan, sebenarnya bukan hanya 132 pulau tersebut saja yang ada di Lampung.
Ada pulau-pulau yang tidak memiliki nama, namun ramai dikunjungi sebagai tempat wisata.
Ia mengatakan, pulau yang tidak memiliki izin pengelolaan akan berpengaruh pada keamanan dan kenyamanan wisatawannya.
"Jadi untuk negara tidak ada kerugian finansial ketika tempat wisata tidak memiliki izin. Justru kerugian itu akan dirasakan bagi para wisatawan yang berkunjung. Karena tidak ada yang menjamin keamanan dan kenyamanannya dalam berwisata," ujarnya.
Terpisah, Kabid Perizinan Dinas PMPPTSP Lampung Selatan, Pramudya Wardhana menambahkan bahwa di Lampung Selatan juga belum ada pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok yang mengurus izin pemanfaatan atau pengelolaan pulau sempat tempat wisata.
Menurutnya, di Lamsel ada beberapa pulau yang dihuni masyarakat yakni Sebesi, Sebuku, dan Rimau.
Namun pulau-pulau ini tidak dimanfaatkan sebagai tempat wisata, melainkan pemukiman penduduk.
Ia menambahkan, saat ini, Pemkab Lamsel telah menerapkan sistem perizinan online menggunakan sistem OSS (Online Single Submission).
"Untuk perizinan pengelolaan pulau ini ada di pemprov, ke kita hanya untuk izin usaha/tanda daftar perusahaan, izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga amdal jika digunakan untuk kegiatan usaha,” katanya.
Punya 132 Pulau
Sebelumnya disebutkan Provinsi Lampung memiliki total 132 pulau.
Sebagian di antaranya dimanfaatkan dan dikelola oleh personal maupun kelompok untuk beberapa kepentingan. Misalnya menjadi lokasi wisata.
Wartawan Tribun melacak perizinan sebagian besar pulau-pulau tersebut dari berbagai sumber.
Kesimpulannya, belum ada satu pun yang mendapatkan izin dari Pemprov Lampung.
Sedianya, pengelola pulau mendapatkan izin dari Pemprov Lampung untuk pengelolaan perairan di sekitar pulau, dan dari Pemkab/Pemkot untuk pengelolaan daratan pulau.
Perizinan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038.
Tribun pada mulanya melakukan penelusuran ke Bagian Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung serta Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung pada Selasa (9/7/2019).
Hasilnya, dari 132 pulau yang ada di Lampung, tak satu pun yang sudah memiliki izin.
"Untuk perizinan pulau, kami belum mengetahui berapa banyak yang belum memiliki izin. Hanya saja, ada beberapa pulau yang sedang dalam proses perizinan. Seperti Sari Ringgung dan Tegal Mas," kata Kepala Seksi Pelayanan Perizinan A2 DPMPTSP Lampung, Nirmawan, yang diwawancarai Tribun.
Penjelasan senada diperoleh Tribun dari Imam selaku Analis Potensi Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung.
Dia mengungkapkan, Lampung saat ini memiliki 132 pulau merujuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2018-2038. Perda ini, jelas dia, baru disahkan dan diundangkan pada 2018.
"Memang seharusnya ketika perda itu disahkan Gubernur dan DPRD, pelaku usaha mulai mengurus izin yang memanfaatkan tata ruang kelautan," kata Imam yang memberi penjelasan kepada Tribun setelah diberi wewenang oleh Kepala Seksi Jasa Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Habibi.
Imam mengakui, ada beberapa pulau yang saat ini sedang dalam proses pengurusan izin.
"Seperti Tegal Mas, Pahawang, Sari Ringgung, dan Marita. Selebihnya saya belum tahu," ujarnya.
Secara nasional, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Ruang.
Khusus Dinas Kelautan dan Perikanan, jelas Imam, kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur perizinan kelautan dari pasang tertinggi 0-12 mil ke arah laut.
Sementara pasang tertinggi ke arah darat merupakan kewenangan pemkab/pemkot yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Wewenang provinsi (pemprov) hanya mengurus izin segala bentuk aktivitas yang dilakukan di laut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Imam.
Ia menerangkan, karena izin di darat ditangani pemkab/pemkot, maka pemkab/pemkot menghitung dari pasang tertinggi ke arah darat untuk perizinan darat.
Ia mencontohkan seperti Tegal Mas yang saat ini sedang dalam pengurusan perizinan.
"Tegal Mas harus mendapatkan perizinan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung dari pasang tertinggi 0-12 mil dan harus memiliki perizinan darat dari kabupaten/kota (pemkab/pemkot) terkait RTRW," kata Imam.
Dua di Pesawaran
Setelah melakukan pengecekan terkait perizinan di tingkat provinsi, keesokan hari Tribun kemudian mengecek lagi perizinan di tingkat kabupaten/kota.
Di Kabupaten Pesawaran, fakta yang diperoleh, baru dua tempat usaha pulau dan pantai yang terdata sudah memiliki izin di DPMPTSP setempat. Sementara tempat usaha wisata lainnya masih dalam proses izin.
Tribun menemui Sekretaris DPMPTSP Pesawaran, Singgih.
Dia mengungkapkan, dua tempat usaha wisata pulau dan pantai yang telah mendapat izin adalah Pantai Sari Ringgung dan Bensor Resort.
Sementara tempat usaha lain yang masih dalam proses izin seperti Tegal Mas, Villa Andreas Pahawang, dan Tanjung Putus.
"Kami akan melakukan monev (monitoring dan evaluasi) tempat usaha pariwisata. Kemungkinan ada yang sudah berizin (selain Pantai Sari Ringgung dan Bensor Resort), tapi pada masa Pesawaran masih tergabung dengan Kabupaten Lampung Selatan," katanya, Rabu (10/7/2019).
Apabila ditemukan yang seperti itu, menurut Singgih, maka izin harus dimutasi ke Pemkab Pesawaran.
Alur Perizinan
Kasi Pelayanan Perizinan A2 DPMPTSP Lampung, Nirmawan, menjelaskan DPMPTSP Lampung hanya melaksanakan tugas administrasi terkait izin pengelolaan pulau.
Selain itu, DPMPTSP bertugas menyosialisasikan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disahkan pada 2018 terkait perizinan pulau-pulau.
"Kami juga sudah memberi imbauan melalui plang-plang untuk izin kepulauan," katanya.
Nirmawan menyebut ada tiga langkah dalam pengurusan perizinan pengelolaan pulau.
Pertama, persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu. Kemudian, mengajukan berkas persyaratan ke DPMPTSP yang selanjutnya dikirim ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
Setelah itu, pengajuan izin akan dibahas dalam rapat dengan mengundang instansi terkait.
Berikutnya, setelah hasil rapat keluar, berkas perizinan dikembalikan ke DPMPTSP jika tidak ada syarat yang kurang. DPMPTSP kemudian mengeluarkan izin tata ruang pulau.
"Yang diperkirakan memakan waktu adalah ketika rapat dengan instansi terkait. Mungkin ada instansi yang meminta penambahan ketika dirasa ada yang belum sesuai," ujarnya.
Sekretaris DPMPTSP Pesawaran Singgih mengungkap proses izin diawali dari DPMPTSP Lampung. Izin tersebut, jelas dia, berkaitan dengan izin lingkungan dan reklamasi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
"UU itu mengatur izin kelautan dari pasang tertinggi 0-12 mil ke arah laut merupakan kewenangan provinsi (pemprov). Sementara ke arah darat, wewenang kabupaten/kota (pemkab/pemkot). Oleh karena itu, tempat usaha wisata yang tidak memanfaatkan laut, pengurusan izin usahanya bisa langsung ke kabupaten. Sedangkan yang memanfaatkan wilayah laut, terlebih dulu mengurus izin ke provinsi," terang Singgih.
Setelah izin dari Pemprov Lampung selesai, lanjut Singgih, baru bisa dibawa ke tingkat kabupaten. Mulai dari izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Berapa lama proses izin tersebut? Singgih menyebut paling lama tiga hari sesuai Standar Operasional Prosedur. Dengan catatan, rekomendasi dari instansi terkait sudah selesai.
Ia menambahkan perizinan tersebut memerlukan rekomendasi dari tiga instansi. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata, dan Badan Pertanahan Nasional.
"Rekomendasi Dinas PU berkaitan dengan IMB, untuk mengukur berapa luas bangunan, untuk menentukan berapa besaran retribusi," ujar Singgih. "Pembayaran retribusi itu melalui bank. Tinggal menunjukkan bukti pembayaran," imbuhnya.
Jadi Objek Wisata
Catatan Tribun Lampung, pulau-pulau di Lampung banyak dijadikan objek wisata yang menarik banyak pengunjung.
Wisata yang ditawarkan mulai dari snorkeling, diving, ekowisata mangrove, pasir putih, terumbu karang, hingga gusung (endapan) pasir.
Di Pulau Pahawang dan Tegal Mas misalnya, pengunjung bisa melakukan snorkeling dan menikmati ekowisata mangrove alias hutan bakau.
Ada pula Pulau Wayang, gugusan pulau kecil yang mirip Raja Ampat di Papua.
Lalu Pulau Mahitam yang menawarkan pemandangan indah bawah laut dan gusung pasir.
Ada juga Pulau Kelagian yang menyajikan hamparan pasir putih serta Pulau Kelagian Lunik dengan terumbu karang yang masih bagus.
Belum lagi Pulau Kiluan, Kelumbayan, Tanjung Putus, dan Tabuan di Tanggamus. Kemudian Pulau Pisang di Pesisir Barat.
Tribun kemudian melakukan konfirmasi kepada pengelola Tegal Mas di Pulau Tegal, Thomas Aziz Riska.
Dia mengakui, menyatakan perizinan Tegal Mas saat ini masih dalam proses.
Ia mengaku belum memonitor perkembangan terakhir pengurusan izin Tegal Mas. Namun, ia berharap izin sudah selesai dalam satu dua hari ke depan.
Pemda Jangan Persulit
Wakil Ketua DPRD Lampung Imer Darius mengimbau pemilik dan pengelola pulau-pulau di Lampung segera memenuhi persyaratan untuk penerbitan izin pengelolaan.
Sebaliknya, pemerintah daerah wajib menyosialisasikan aturan pengelolaan pulau dan jangan mempersulit perolehan izin.
Jika pihak pengelola telah memenuhi persyaratan dan ketentuan, Imer meminta pemda mempermudah keluarnya izin.
"Terkait penataan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, sudah ada aturannya. Kalau mau ditindaklanjuti sesuai program gubernur dalam pergub (peraturan gubernur), silakan. Asalkan tidak bertentangan dengan perda, tidak bertentangan dengan PP (Peraturan Pemerintah), dan UU di atasnya,” kata Imer, Rabu.
Aturan teknis dari perda, jelas Imer, biasanya dijabarkan dalam pergub. Termasuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Pemda lewat pergub bisa membuat aturan turunannya terkait teknis. (Tapi) jangan sampai aturan teknis itu menghambat kegiatan masyarakat. Seyogianya aturan itu untuk menata, bukan untuk menghambat," ujar Imer.
"Berkaitan dengan perizinan, sepanjang syarat dan ketentuan dipenuhi, silakan saja. Pemda wajib memberi dukungan, mempermudah proses perizinannya," imbuh politisi Partai Demokrat ini.
(tribunlampung.co.id/kiki/dedi/didik/beni)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 132 Pulau Ternyata Belum Berizin, Pemprov Lampung Janji Percepat Keluarkan Izin Pengelolaan Pulau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.