Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perda Kawasan Tanpa Rokok Di Jawa Barat Berpeluang Direvisi

Banyak kalangan menilai perda ini muncul tiba-tiba, tanpa melibatkan partisipasi seluruh masyarakat yang berkepentingan khususnya petani tembakau

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perda Kawasan Tanpa Rokok Di Jawa Barat Berpeluang Direvisi
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan berpeluang untuk direvisi.

Demikian calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang terpilih menjadi anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024, Hasim Adnan, dalam “Focus Group Discussion (FGD) Membedah Ruang Partisipasi Publik dalam Menyusun Perda di Jawa Barat”, di Hotel Moxy, Jalan Ir H Djuanda, Bandung, Kamis (11/7/2019).

Diskusi dihadiri para calon anggota legislatif (Caleg) yang bakal mengisi kursi DPRD Jawa Barat periode selanjutnya, antara lain caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa Hasim Adnan dan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rafael Situmorang.

Hadir pula Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Dan Satriana, aktivis pemantau anggaran dari Perkumpulan Inisiatif, Wulandari, dan pengamat sosial Budi Rajab. Diskusi dipandu moderator Ari Syahrial Ramadan yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung.

Perda KTR ini lahir dari inisiatif DPRD Jawa Barat dan diketuk palu 21 Maret lalu.

Banyak kalangan menilai perda ini muncul tiba-tiba, tanpa melibatkan partisipasi seluruh masyarakat yang berkepentingan khususnya petani tembakau.

Berita Rekomendasi

 Bagi Hasim Adnan dan Rafael Situmorang, perda-perda yang dinilai “janggal” tentu menjadi tantangan.

Sebab di tangan calon legislatif yang baru, perda tersebut berpeluang mendapat revisi, dicabut, atau tetap dibiarkan meskipun dinilai tidak melibatkan parsitipasi masyarakat secara luas.

Hasim Adnan misalnya menyatakan siap melakukan perubahan di DPRD Jawa Barat, termasuk meninjau perda-perda yang dinilai bermasalah, salah satunya Perda KTR.

Ia menyatakan, Perda KTR berpeluang direvisi jika pembuatannya tidak tidak sesuai prosedur.

“Perda KTR sangat mungkin direvisi. Dalam kontek partisipasi masyarakat yang berkepentingan (petani dan pengusaha tembakau). PKB konsen soal ini, karena salah satu basis PKB adalah petani,” ungkap Hasim Adnan, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (12/7/2019).

Menurutnya, penyusunan perda harus melibatkan semua pihak. Termasuk dalam membuat Perda KTR, pihak yang pro rokok dan antirokok harus diundang untuk berpartisipasi dan memberi masukan.

Ia menduga, pembuatan Perda KTR tidak melibatkan petani tembakau sejak dalam perencanan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas