Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perda Kawasan Tanpa Rokok Di Jawa Barat Berpeluang Direvisi

Banyak kalangan menilai perda ini muncul tiba-tiba, tanpa melibatkan partisipasi seluruh masyarakat yang berkepentingan khususnya petani tembakau

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

“Supaya jelas kepentingan siapa maka harus dilakukan di meja yang tebuka.”

Lalu, pengamat sosial dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Budi Rajab mengamati bahwa Indonesia merupakan negara yang gemar membuat peraturan.

Banyak hal yang diperdakan. Beda dengan negara-negara di Erop yang justru anti membuat perda. Masyarakat maju membuat suatu aturan lewat kesepakatan-kesepakatan tak tertulis dan dipatuhi bersama.

Budi juga menyatakan, pembuatan suatu aturan harus memiliki banyak landasan, yakni filosofis, ideologis, hukum dan sosiologis.

“Kalau rokok mau diperdakan, libatkan orang-orang merokok. Serikat petani tembakau diundang tidak. Kalau tidak, salah perdanya,” katanya.

 Padahal, penyusunan perda rokok atau KTR tak hanya menyangkut kepentingan petani tembakau, melainkan ada kepentingan birokrasi dan antar lembaga.

Budi yakin, Perda KTR juga akan mengalami benturan kepentingan antar lembaga di pemerintah daerah.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas