Masih Menjalani Pidana, Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Sempat Kritis Sebelum Meninggal Dunia
Terpidana gratifikasi, eks Bupati Bandung Barat Abubakar meninggal dunia di RS Boromeus karena sakit yang dideritanya.
Editor: Dewi Agustina
Tidak hanya itu, tuntutan jaksa sebelumnya juga menuntut hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun pascaputusan berkekuatan hukum tetap.
Hanya saja, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik tersebut.
"Dengan pertimbangan terdakwa sudah dua periode memimpin dan faktor usia. Sehingga, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa mengenai hukuman tambahan pencabutan hak politik," ujar hakim.
Pada pertimbangannya, hakim menyebut Abubakar menerima uang suap dengan total Rp 1,293 miliar dari sejumlah pihak yang umumnya para kepala dinas.
"Berasal dari pengumpulan dana sebesar Rp 860 juta, pemberian mantan Kepala BKPSDM Bandung Barat Asep Hikayat Rp 110 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta serta dari Kepala Bappelitbangda Rp 240 juta," ujarnya.
Hakim juga menyebut uang yang diterima Abubakar semuanya untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Marliah yang mencalonkan diri di Pilkada Bandung Barat 2018 bersama Maman Sulaeman Sunjaya.
Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abubakar terlibat kasus ini setelah sebelumnya kena operasi tangkap tangan KPK.