Viral Pengantin Cilik di Sekayu, Sang Pria Mencari Nafkah Menjadi Nelayan
Keduanya menjadi nelayan yang pergi menjaring ikan di Sungai Musi wilayah Kabupaten Muba dan tidak tahu kapan pulangnya.
Editor: Dewi Agustina
"Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar pernikahan itu malam tadi di rumah pengantin perempuan," ungkap Rusmin.
Kedua pengantin merupakan warga asli, hanya saja mereka tinggal di desa berbeda.
Baca: Amien Rais Tak Tahu Prabowo Bertemu Jokowi: Mengapa kok Tiba-tiba Nyelonong?
"Sejak jadi lurah di sini belum pernah terjadi pernikahan cilik," ungkapnya.
Pemerintah Daerah Turun Tangan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera turun ke lapangan mengecek kebenaran pernikahan tersebut.
"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan," kata kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika SE MSi saat dimintai keterangan, Jumat (12/7/2019).
Hanya saja peraturan ini hanya untuk mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan," ungkapnya.
Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya Senin nanti bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengkonfirmasi ke pihak terkait mengapa hal ini bisa terjadi.
"Ini jelas ada pelanggaran empat hak anak yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan kedepan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak."
"Kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali, mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali," ungkapnya.
Camat Sanga Desa, Suganda, membenarkan prihal terkait pernikahan tersebut setelah pihaknya ke rumah mempelai tidak ada paksaan antara keduanya.
Baca: Pakde Karwo Tolak Jabatan Ketua Umum Demokrat Menggantikan Posisi SBY
"Ya, benar terkait pernikahan tersebut mereka mengakui tidak ada paksaan terkait pernikahan. Namun, hal ini melanggar undang-undang terkait usai pernikahan," ujarnya.
Sebagai informasi tersebut, video yang berdurasi 14 detik yang melihatkan sepasang bocah laki-laki dan perempuan ketika memakai pakaian pengantin saling suap-suapan.
Bocah perempuan berusia 14 tahun masih duduk di kelas VI SD, sementara bocah mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP.
Pernikahan tersebut berlangsung, Kamis 11 Juli 2019 lalu.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Melihat Pasangan Pengantin Cilik di Ngulak Sekayu Muba, Penuhi Nafkah Jadi Nelayan di Sungai Musi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.