Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Jatim Ini Disebut Jaksa KPK Terima Rp 20 Juta dalam Kasus Suap Kemenag

Demikian disampaikan, jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPRD Jatim Ini Disebut Jaksa KPK Terima Rp 20 Juta dalam Kasus Suap Kemenag
Ist/Tribunnews.com
Anggota DPRD Provinsi Jatim, Musyafa Noer, dalam sidangdi Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi Jatim, yang tak lain adalah Ketua DPW PPP Jatim, Musyafa Noer, disebut dalam pertimbangan jaksa KPK telah menerima Rp20 juta dari terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, Kabupaten Gersik Jawa Timur, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Demikian disampaikan, jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Majelis Hakim Tipikor, untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca: Jaksa Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Kepala Kantor Kemenag Gresik Nonaktif

Dalam tuntutannya, Muafaq disebut telah terbukti menyuap Ketua Umum PPP nonaktif, Muhammad ‎Romahurmuziy, alias Rommy sebesar Rp 91,4 juta yang menjadi anggota DPR saat itu.

Rommy diyakini jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan tersebut.

Kasus ini bermula, ketika Muafaq tidak diusulkan mengikuti seleksi jabatan itu. Namun Muafaq meminta bantuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanudin dan Abdul Rochim selaku sepupu Rommy agar namanya masuk seleksi jabatan itu.

Berita Rekomendasi

Atas permintaan itu, jaksa mengatakan Muafaq memberikan uang Rp 41 juta kepada Abdul Wahab sepupu Rommy yang menjadi Caleg DPRD Kabupaten Gresik atas persetujuan Rommy. Selain itu, Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy saat bertemu di Surabaya.

"Terdakwa mengucapkan terima kasih atas bantuan Romahurmuziy bisa menjadi Kakanwil Kemenag Gresik dan kemudian terdakwa memberikan goodie bag ke Romahurmuziy. Tujuan terdakwa menemui Romahurmuziy memberikan uang atas bantuan diangkat Kakanwil Kemenag Gresik. Maka unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi ada dalam perbuatan diri terdakwa," ucap dia.

Selain Rommy, jaksa mengatakan Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Gugus Joko Waskito, serta Rp 20 juta kepada Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer yang juga anggota DPRD Provinsi Jatim, serta memberikan uang Rp 2 juta ke Haris Hasanudin.

Pemberian uang ini diduga berkaitan dengan seleksi jabatan.

"Setelah dilantik Kakanwil Kemenag Gresik bertempat di rumah Musyaffa Noer (Anggota DPRD Provinsi Jatim), terdakwa memberikan Musyaffa Noer sebesar Rp 20 juta, dimana terdakwa sebelumnya memohon doa Musyaffa sebagai tokoh Jawa Timur. Terdakwa memberikan uang Rp 2 juta kepada Haris Hasanudin karena yang mengusulkan namanya dan Haris Hasanudin yang meminta terdakwa menemui Romahurmuziy," jelas jaksa KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas