Jaksa Tak Akan Banding Vonis Bahar bin Smith, Bakal Dieksekusi di Lapas Cibinong Bogor
JPU yang menuntut Habib Assayid Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.
Editor: Dewi Agustina
Terdakwa Bahar, mengetahui ada orang yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor.
Kemudian terdakwa memerintahkan Hamdi untuk menghubungi M Abdul Basit Iskandar menanyakan rumah CAJ.
"Terdakwa kemudian meminta temannya untuk mencari tahu di mana CAJ tinggal kemudian bawa ke pesantrennya untuk tabayun (kroscek atas kejadian di Bali)," ungkapnya.
Setelah M Abdul Basit Iskandar menemukan alamat CAJ, dia menghubungi terdakwa Bahar.
Kepada Bahar, M Abdul Basit mengatakan telah diketahui rumahnya namun korban CAJ tidak ada di rumahnya.
Pada 1 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa melalui Hamdi menghubungi dan memerintahkan Agil Yahya alias Habib Agil dengan Wiro untuk menjemput saksi M Abdul Basit.
Sebelum ke Kabupaten Bogor, Habib Agil Yahya terlebih dulu menjemput Husen, menjemput Ginda Tato dan Keling di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.
Lalu menunggu saksi M Abdul Basit di depan Polsek Ciampea.
Mereka kemudian berangkat menuju rumah CAJ di Kampung Tapos Antay, Tenjolaya, Bogor.
CAJ sempat menolak dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.
Namun akhirnya ia bersedia dengan menggunakan kendaraan sendiri.
"Dalam perjalanan ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi Habib Agil sempat merekam video sambil mengatakan, ni nih yang ngaku-ngaku Habib Bahar di Bali, sekarang mau diinvestigasi," tutur jaksa.
Sesampainya di Ponpes Tajul Alawiyyin korban melimpahkan kesalahan pada MKU saat diinterogasi Bahar.
Kemudian Bahar memerintahkan Hamdi dan Basit menjemput korban MKU di rumahnya di Dramaga, Bogor.