Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tak Akan Banding Vonis Bahar bin Smith, Bakal Dieksekusi di Lapas Cibinong Bogor

JPU yang menuntut Habib Assayid Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Tak Akan Banding Vonis Bahar bin Smith, Bakal Dieksekusi di Lapas Cibinong Bogor
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Selama di pesantren, terdakwa dan beberapa orang melakukan penganiayaan.

Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong, tendangan kaki, pada tubuh bagian kepala, rahang, dan mata berkali-kali.

Korban CAJ dan MKU pun disuruh berkelahi.

"Korban juga digunduli agar tidak menyerupai Bahar dan ada santri yang menggunakan sebagai asbak untuk memadamkan rokok," ujarnya.

Setelah itu, CAJ dan MKU diperbolehkan pulang meninggalkan pondok pesantren.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar Bin Smith masuk ke tahap penuntutan, Kamis (13/6/2019).

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Bin Smith 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mata Syarifah Fadlun Balgoits tampak berkaca-kaca saat majelis hakim menjatuhkan vonis kepada suaminya,
terdakwa Habib Bahar bin Smith dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mata Syarifah Fadlun Balgoits tampak berkaca-kaca saat majelis hakim menjatuhkan vonis kepada suaminya, terdakwa Habib Bahar bin Smith dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Menurut JPU Purwanto Joko dalam tuntutannya, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor.

Seusai persidangan, Bahar Bin Smith tidak banyak memberikan komentar.

Saat wartawan meminta tanggapan atas tuntutan yang disampaikan jaksa, Bahar Bin Smith menjawab akan bertanggung jawab dengan perbuatannya.

"Saya siap bertanggung jawab dunia akhirat. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," ujar Bahar.

Saat ditanya apa yang akan disiapkan Bahar Bin Smith dan tim kuasa hukumnya, Bahar Bin Smith kembali menyampaikan kalimat yang sama berulang kali sambil meninggalkan ruangan sidang.

Sebelumnya dalam persidangan, Bahar Bin Smith menyatakan kepada majelis hakim mengerti dengan tuntutan yang dibacakan JPU.

Untuk langkah ke depan, ia menyerahkannya kepada tim kuasa hukumnya, yakni menyiapkan pledoi.

Sidang pledoi sendiri akan digelar Kamis (20/6/2019).

Pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan unjuk rasa mengawal sidang vonis kasus penganiayaan, di Jalan Seram depan Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan unjuk rasa mengawal sidang vonis kasus penganiayaan, di Jalan Seram depan Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pada sidang sebelumnya, Bahar bin Smith mengakui kesalahannya menganiaya CAJ (18) dan MKU (17).

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar, saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.

Bahar menyinggung soal alasan kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi.

"Mungkin banyak yang bertanya, kenapa enggak laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respons, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas