Jaksa Tak Akan Banding Vonis Bahar bin Smith, Bakal Dieksekusi di Lapas Cibinong Bogor
JPU yang menuntut Habib Assayid Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.
Editor: Dewi Agustina
Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.
Kronologis Penganiayaan
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar Bin Smith, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologis bagaimana penganiayaan itu dilakukan.
Tim jaksa, Purwanto Joko membacakan kronologi saat MKU (17) dan CAJ (18) mengalami penganiayaan.
Purwanto menjelaskan, peristiwa berawal pada 26 November 2018 lalu.
Saat itu, korban CAJ diajak temannya MKU mengisi acara di Seminyak, Bali.
Sesampainya di Bali, CAJ dan MKU menghubungi panitia acara.
Namun panitia acara sulit dihubungi.
Kemudian mereka memutuskan menginap di hotel di Kuta, Bali, selama tiga hari tiga malam.
Kamis 29 November 2018, ketika saksi korban CAJ dan MKU berada di daerah Kuta dan hendak kembali ke hotel, ada orang bernama Amir yang bertanya kepada saksi CAJ, apakah yang bersangkutan Habib Bahar.
Atas perintah MKU, yang dari dulu mengaku sebagai habib, MKU menjawab iya.
"Lalu Amir membawa CAJ dan MKU ke sebuah ruko untuk ngobrol. Setelah itu Amir mengantarkan CAJ dan MKU ke hotel," kata jaksa.
Jumat (30/11/2018), CAJ dan MKU dijemput di hotel tempat menginap oleh Jemaah Majelis Talim Ratibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai Bali untuk pulang ke Jakarta dengan diberi dua tiket pesawat Batik Air.