Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tak Akan Banding Vonis Bahar bin Smith, Bakal Dieksekusi di Lapas Cibinong Bogor

JPU yang menuntut Habib Assayid Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Tak Akan Banding Vonis Bahar bin Smith, Bakal Dieksekusi di Lapas Cibinong Bogor
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.

Kronologis Penganiayaan

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar Bin Smith, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologis bagaimana penganiayaan itu dilakukan.

Tim jaksa, Purwanto Joko membacakan kronologi saat MKU (17) dan CAJ (18) mengalami penganiayaan.

Purwanto menjelaskan, peristiwa berawal pada 26 November 2018 lalu.

Saat itu, korban CAJ diajak temannya MKU mengisi acara di Seminyak, Bali.

Berita Rekomendasi

Sesampainya di Bali, CAJ dan MKU menghubungi panitia acara.

Namun panitia acara sulit dihubungi.

Kemudian mereka memutuskan menginap di hotel di Kuta, Bali, selama tiga hari tiga malam.

Kamis 29 November 2018, ketika saksi korban CAJ dan MKU berada di daerah Kuta dan hendak kembali ke hotel, ada orang bernama Amir yang bertanya kepada saksi CAJ, apakah yang bersangkutan Habib Bahar.

Atas perintah MKU, yang dari dulu mengaku sebagai habib, MKU menjawab iya.

"Lalu Amir membawa CAJ dan MKU ke sebuah ruko untuk ngobrol. Setelah itu Amir mengantarkan CAJ dan MKU ke hotel," kata jaksa.

Pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan unjuk rasa mengawal sidang vonis kasus penganiayaan, di Jalan Seram depan Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan unjuk rasa mengawal sidang vonis kasus penganiayaan, di Jalan Seram depan Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Jumat (30/11/2018), CAJ dan MKU dijemput di hotel tempat menginap oleh Jemaah Majelis Talim Ratibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai Bali untuk pulang ke Jakarta dengan diberi dua tiket pesawat Batik Air.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas