Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Oknum Guru Olahraga di Yogya yang Doyan Meraba Dada Turis Asing Berpakaian Minim

Seorang guru pria paling dicari-cari dan sempat viral itu akhirnya tertangkap setelah polisi hampir sebulan mencarinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengakuan Oknum Guru Olahraga di Yogya yang Doyan Meraba Dada Turis Asing Berpakaian Minim
Christi Mahatma/Tribun Jogja
Kepolisian Mergangsan menunjukkan barang bukti yang digunakan SP saat melakukan perbuatan asusila di Polsek Mergangsan, Selasa 

Sebelumnya polisi sudah meminta kerja sama warga untuk melaporkan pengendara motor yang mencurigakan dan kerap nongkrong di Gang Batikan.

"Yang bersangkutan ini memang diduga sebagai pelaku pelanggaran kejahatan asusila," beber Tri Wiratmo.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua buah jaket, satu helm full face dan sepeda motor matic yang SP gunakan untuk melancarkan perbuatannya.

"Saat korban berjalan sendirian, tersangka kemudian menggunakan sepeda motor langsung memegang bagian sensitifnya," imbuh Tri Wiratmo.

Ingin berhenti jadi guru

SP berbuat tak senonoh terhadap turis asing wanita karena tertarik melihat paras cantik mereka dan pakaian minimnya begitu menggoda.

Dari dua kali perbuatannya tersebut, SP biasa mengincar turis asing wanita yang berjalan seorang diri.

Berita Rekomendasi

Saat rilis perkara di Polsek Mergangsan, penyidik sempat menghadapkan SP kepada media dalam kondisi wajah tertutup masker.

SP mengaku khilaf dan perbuatannya meraba dada turis asing wanita hanya iseng.

"Cuma iseng, khilaf pas lewat Prawirotaman. Orang asing biasanya cantik-cantik dan berbaju terbuka. Tetapi tidak ada unsur nafsu, cuma iseng," aku SP sambil menundukkan kepalanya.

Ayah satu anak ini menyesali perbuatannya. Ia tak menyangka aksi isengnya berujung penjara.

"Menyesal, karena akibatnya jadi seperti ini. Kemungkinan nanti akan resign, sementara ini belum," tambah SP.

Akibat perbuatannya, SP harus mendekam di balik jeruji besi.

Polisi menjerat SP pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan merusakan kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas