UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren: Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyebar Hoaks
Polres Lhokseumawe mengamankan tiga tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menolak penangguhan penahanan terhadap oknum pimpinan dan seorang guru ngaji di Pesantren An, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual (sesama jenis) terhadap santri di lembaga pendidikan agama tersebut.
Seperti diketahui, kuasa hukum kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Polres Lhokseumawe pada Selasa (9/7/2019) pekan lalu.
Sementara itu, santri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang melapor ke polisi bertambah satu orang lagi.
Perkembangan lain, aparat Polres Lhokseumawe mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai penyebar hoaks terkait kasus tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, kepada Serambi menyebutkan, awalnya dari 15 santri yang terindikasi sebagai korban, hanya lima orang yang sudah melapor secara resmi.
Baca: Identitas 4 Korban Tewas dan 7 Luka-luka Akibat Bentrokan di Mesuji
Dengan tambahan satu santri lagi berarti sudah enam korban yang melapor.
"Kami pastikan kasus ini tak sampai pada tingkat sodomi, tapi hanya pelecehan seksual yang menggunakan tangan dan mulut. Sementara untuk saksi, sampai kini sudah 14 orang yang kita mintai keterangan. Mereka terdiri atas saksi korban, orang tua korban, dan saksi ahli," kata Kasat Reskrim.
Sebarkan Informasi Hoaks
AKP Indra T Herlambang mengungkapkan, tiga hari lalu pihaknya mengamankan tiga tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Adapun informasi yang disebarkan oleh ketiga tersangka berupa tulisan yang menyebutkan kedua tersangka tidak bersalah dan polisi terlalu memaksakan kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah Hs (29), petani yang mengupload tulisan tersebut ke facebook; Im (19), mahasiswa yang memposting tulisan itu ke sebuah grup WhatsApp (WA); dan Na (21), mahasiswi, yang yang mengambil tulisannya itu dari grup WA lalu mempostingnya ke grup WA lain.
Menurut Kasat Reskrim, dalam tulisan itu terdapat kata-kata bahwa menurut pengakuan salah seorang anggota penyidik, perkara tersebut adalah perkara yang dipaksakan.
Baca: Bocah 8 Tahun Dipukuli dan Diinjak-injak Ayahnya Hingga Babak Belur, Warga Tak Bisa Menolong
"Karena tulisan itu sudah menimbulkan kegaduhan dan pendapat masyarakat yang berbeda, akhirnya kita amankan tersangka penyebarnya," ujar AKP Indra T Herlambang.
Namun, ia memastikan sejauh ini ketiga tersangka tersebut bukan pembuat tulisan dimaksud, tapi mereka hanya penyebar.