UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren: Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyebar Hoaks
Polres Lhokseumawe mengamankan tiga tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Editor: Dewi Agustina
Tawarkan Perlindungan
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menawarkan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual tersebut.
Langkah proaktif itu dilakukan LPSK untuk merespons tindak pidana tersebut, karena korban mengalami trauma. Sehingga diperlukan rehabilitasi psikologi untuk memulihkannya.
Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi, dalam siaran pers yang diterima Serambi, menyebutkan, selain rehabilitasi psikologis, santri yang menjadi korban pelecehan seksual itu juga bisa mengakses layanan lain yang disediakan negara melalui LPSK, seperti perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan fasilitasi restitusi.
Baca: Beredar Nama-nama Calon Menteri Jokowi, Apa Kata Erick Thohir?
"Bila (anak-anak) korban mendapat ancaman, kepada mereka dapat diberi perlindungan fisik," kata Edwin saat bertemu Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Mughi Prasetyo, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Lilis, yang menangani kasus itu, di Mapolres Lhoksemawe, Rabu (17/7/2019).
Dikatakan, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak seperti ini merupakan salah satu kasus prioritas.
Berdasarkan keterangan penyidik, saat ini mayoritas korban masih trauma berat, minder, dan malu untuk bergaul dengan teman-temannya.
Karena itu, mereka perlu diberi pendampingan psikologis.
Polres Lhokseumawe menyambut baik kedatangan LPSK.
Penyidik merasa terbantu bila LPSK dapat melindungi korban sesusai dengan tugas dan kewenangan yang diatur undang-undang.
Untuk itu, Polres Lhoksemawe akan segera berkoordinasi dengan korban untuk mengajukan permohonan ke LPSK.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan dan seorang guru ngaji (keduanya pria) di Pesantren An, ditahan di Polres Lhokseumawe atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) yang berumur 13-14 tahun.
Sesuai keterangan korban, dugaan pelecehan itu mulai terjadi pada September 2018 dan terus berulang-ulang sampai bulan ini atau sebelum kedua tersangka ditahan.(bah/jaf)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tolak Tangguhkan Penahanan Tersangka