Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren: Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyebar Hoaks

Polres Lhokseumawe mengamankan tiga tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren: Polisi Tangkap 3 Tersangka Penyebar Hoaks
Serambi Indonesia/Zaki Mubarak
POLISI memperlihatkan berita hoaks terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren An yang disebarkan oleh tiga tersangka dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/7/2019). SERAMBI/ZAKI MUBARAK 

Kini sebagian kecil orang tua ingin anaknya dipindah ke tempat pendidikan lain. Terhadap keinginan itu, Muslim memastikan pihaknya siap memfasilitasi.

Baca: Ditanya Janda atau Gadis, Jawaban Kriss Hatta Buat Hotman Paris Bilang Ini Seraya Tersenyum

"Begitu juga untuk uang muka yang sudah telanjur diserahkan wali santri ke pesantren, kita sedang mencari solusi untuk proses pengembaliannya," kata Muslim Yusuf.

Alasan Ajukan Penangguhan

Sebelumnya, Armia dan Muzakir, kuasa hukum kedua tersangka dalam pesan WhatsApp (WA) yang dikirim ke Serambi, mengatakan, pihaknya sampai kini belum mendapat jawaban dari Polres Lhokseumawe, terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang diajukan pekan lalu.

"Tapi, kita tetap optimis dan berharap Kapolres mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka," harapnya.

Soal alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, Armia menyebutkan, mengajukan dan mendapatkan penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka, pihaknya juga ingin menunjukkan tersangka komit untuk kooperatif mengikuti proses hukum.

Pihaknya juga perlu mengklarifikasi bahwa oknum pimpinan pesantren itu pertama kali hadir sebagai saksi.

BERITA REKOMENDASI

Setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan esoknya ditahan.

"Jadi, bukan ditangkap dalam tanda kutip," tulis Armia.

Sementara oknum guru mengaji hadir pada 4 Juli 2019 untuk diperiksa sebagai saksi. Selesai diperiksa, ia dibolehkan pulang.

"Namun kita kaget, tiba-tiba pada tanggal 8 Juli 2019, guru ngaji itu ditangkap di rumahnya sesaat setelah salat Zuhur. Padahal, tidak ditangkap pun dia pasti akan hadir bila dipanggil," lanjutnya.

Alasan lain, pihaknya keberatan dengan isu-isu liar atau komentar-komentar tak berdasar yang terkesan seolah-olah kedua tersangka itu seperti monster, predator, dan sebagainya.


Justru, sebenarnya kedua tersangka jauh dari kesan tersebut. Karena itu pihaknya yakin untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Soal pokok perkara, nanti akan kita uji dalam sidang yang fair," kata Armia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas