Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menikah Tanpa Restu Istri, Pria dan Sepupunya Ini Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara

IKG dan NPS masih terhitung saudara sepupu diadili karena sang suami menikah lagi tanpa restu Istri sah

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menikah Tanpa Restu Istri, Pria dan Sepupunya Ini Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara
PIXABAY.COM -
ILUSTRASI pernikahan 

Keduanya menerima putusan itu, selanjutnya mereka pun dikeler kembali ke tahanan PN Negara.

Kemudian mereka sekitar pukul 19.00 Wita malam baru dibawa ke Rutan Kelas II Negara.

Putusan Majelis hakim sendiri memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Senin (15/7/2019) lalu, IKG dituntut 1 tahun enam bulan atau 18 bulan penjara oleh JPU (jaksa penuntut umum) Arif Ramadoni.

Sedangkan NPS dengan berkas perkara berbeda, dituntut JPU, Ivan Raditya Putra dengan tuntutan 1 tahun empat bulan, atau 16 bulan penjara.

Baca: Ternyata Pelaku yang Serang Hakim Saat Bersidang Adalah Pengacara dari Pengusaha Ternama

IKG dituntut karena melanggar pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.

Dimana terdakwa IKG mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa ada perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang dirinya untuk melakukan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Singkatnya, tidak ada izin dari istri sahnya.

Sedangkan untuk NPS dituntut dengan pasal yang sama, namun berbeda poin atau poin ke dua dalam pasal tersebut.

Pasal itu menyebut bahwa barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

Jelasnya yang bersangkutan tidak dapat melakukan perkawinan atau pernikahan dengan suami/istri orang lain yang masih dalam ikatan perkawinan yang sah.

Baca: Potret Mewahnya Pernikahan Rehana Alatas Putri Fitria Sukaesih dan Cucu Pedangdut Elvy Sukaesih

Kasus pernikahan tanpa izin ini, menyita perhatian publik saat disidangkan PN Negara.

Sebab, kedua terdakwa menikah tanpa persetujuan AKS, istri sah IKG.

Dalam sidang keterangan saksi korban, AKS menuturkan bahwa kedua terdakwa tinggal dalam satu pekarangan rumah dengannya meskipun berbeda rumah tinggal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas