Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menikah Tanpa Restu Istri, Pria dan Sepupunya Ini Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara

IKG dan NPS masih terhitung saudara sepupu diadili karena sang suami menikah lagi tanpa restu Istri sah

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menikah Tanpa Restu Istri, Pria dan Sepupunya Ini Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara
PIXABAY.COM -
ILUSTRASI pernikahan 

Perbuatan itu dilakukan oleh dua terdakwa, selama setahun, yang jelas-jelas perbuatan itu diketahui oleh AKS.

AKS mengaku sebagai istri pertama dari terdakwa IKG Mereka berdua masih terikat tali perkawinan yang sah.

Tanpa izinnya, IKG menikah secara adat Bali dengan NPS pada Agustus 2018 lalu.

Padahal, mereka masih dalam ikatan keluarga atau sepupu.

Usai menikah mereka tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumah AKS.

"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," ucapnya kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, dua pekan lalu.

Baca: Berdamai, Wali Kota Tangerang Pastikan Layanan Publik Fasilitas Kemenkumham Kembali Normal

Ayu KS menuturkan, sejak tahun 2000 ia menikah dengan IKG.

Berita Rekomendasi

Dari pernikahannya itu pun, ia sudah dikaruniai seorang anak laki-laki, yang kini sudah beranjak dewasa.

Meski ia mengaku tidak memiliki akta pernikahan dengan IKG, namun masuk dalam satu KK.

Pernikahannya itu disebutnya sah dihadapan pemuka agama umat Hindu dan memiliki surat sah dari Desa.

"Saya tidak pernah memberi izin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.

Dua terdakwa itu dinikahkan secara adat oleh LPS, yang merupakan bibi dari IKG, yang tinggal di Yehsumbul. Atau beberapa kilometer, atau sekitar 10 menit dari rumah KS.

Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala. Sehingga, hubungan antara keduanya tidak kotor dan dapat melakukan hubungan suami istri.

Setelahnya, keduanya, akhirnya menuju merajan dadia (keluarga) milik IKG untuk maturanpiuning (meminta izin dan berdoa kepada leluhur).

Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah AKS tidak kuat menahan kelakuan IKG dan melaporkan ke pihak Kepolisian.

Akibatnya, kasus ini pun bergulir ke meja hijau. (*).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas