Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERUNGKAP Kasus-kasus Kriminalitas SMB Pengeroyok Anggota TNI: Penjarahan Hingga Perampasan

Dari hasil pemeriksaan, ternyata SMB yang diketuai Muslim banyak melakukan tindakan kriminalitas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in TERUNGKAP Kasus-kasus Kriminalitas SMB Pengeroyok Anggota TNI: Penjarahan Hingga Perampasan
Istimewa
Di media sosial beredar video Muslim cs berada di kantor polisi. Mereka dalam posisi tengkurap berjajar di lantai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi bersama dengan TNI berhasil mengamankan puluhan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI tim terpadu pencegahan karhutla serta pengerusakan terhadap fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS).

Dari hasil pemeriksaan, ternyata SMB yang diketuai Muslim banyak melakukan tindakan kriminalitas.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS.

"Muslim Cs telah terdapat 14 laporan di Polres Tanjab Barat, Batanghari dan Tebo, dan dari 14 tersebut terdapat 9 tindakan kriminalitas yang dilakukannya," jelas Kapolda.

"Contoh tindakan tersebut antara lain, penjarahan, penyerangan dan perampasan," lanjut Kapolda.

Polda Jambi telah menetapkan 20 orang tersangka dari 45 anggota SMB yang diamankan Polda Jambi dan TNI malam tadi.

Saat ini ke 45 anggota SMB tersebut sedang dilakukan pemeriksaan mendalam pada 45 anggota SMB terdiri dari 41 laki laki, dan 4 wanita.

Berita Rekomendasi

Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, dan juga puluhan senjata tajam lainnya.

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nantinya, kata Muchlis, juga akan dilakukan penahanan.

"Bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya," kata Muchlis.

Muchlis mengatakan, terhadap para tersangka diterapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Polda Jambi menetapkan 20 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anggota tim terpadu. Tribun Jambi/Fadly
Polda Jambi menetapkan 20 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anggota tim terpadu. Tribun Jambi/Fadly (Tribun Jambi/Fadly)

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara," kata Muchlis.

Pengeroyok Anggota TNI

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas