Sempat Diancam, Pelajar 13 Tahun Akhirnya Laporkan Perilaku Bejat Ayah Tiri ke Polisi
Pelajar berusia 13 tahun itu nekat melaporkan ayahnya ke polisi, karena dia dua kali telah dicabuli bahkan sempat diancam oleh ayah tirinya itu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Bg, warga Kabupaten Musirawas (Mura) melaporkan M yang tak lain ayah tirinya ke polisi jajaran Polsek BTS Ulu Musi Rawas.
Pelajar berusia 13 tahun itu nekat melaporkan ayahnya ke polisi, karena dia dua kali telah dicabuli bahkan sempat diancam oleh ayah tirinya itu.
Terungkapnya kasus pemerkosaan itu, setelah Bg menceritakan perbuatan ayah tirinya itu, kepada paman, ibu dan kakak kandungnya.
Tak terima perbuatan pelaku, ibu dan kakak kandung Bg langsung mendatangi Mapolsek BTS Ulu, dan polisi berherak cepat menangkap M di rumahnya, Sabtu (21/7/2019) kemarin.
Kapolsek BTS Ulu, Iptu Harun Ashari mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu diketahui, pelaku melakukan aksi pemerkosaan tersebut ketika suasana rumah sedang sepi.
Baca: Detik-detik Penyelamatan Seorang Wanita Hamil yang Nyaris Bunuh Diri dari Atas Tebing
"Terungkap berdasarkan pengakuan korban, jika pelaku sudah tiga kali memperkosanya, namun yang terakhir gagal," kata Harun, Minggu (21/7/2019).
Adapun kronologis kejadian, pemerkosaan pertama terjadi pada tanggal 7 Maret 2019 ketika korban bersama kakak tirinya sedang tidur di kamar.
Tiba-tiba pelaku datang membangunkan kakak tirinya dan memintanya untuk mengantar adik tiri korban mengaji.
"Setelah kakak dan adik tiri korban pergi, pelaku langsung merayu korban dengan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu dan membelikan handphone," ungkap harun.
Seketika itu, pelaku langsung membungkam mulut korban dengan tangan, tangan pelaku langsung mendorong korban ke ranjang dan mencabulinya.
Namun pelaku memberontak menendang perut pelaku.
"Korban pun berhasil melarikan diri lewat pintu belakang. Kemudian Selasa (9/4/2019) ketika korban sedang tidur bersama kakak tirinya. Tiba-tiba pelaku kembali membangunkan kakak tirinya dan menyuruh kakak tirinya untuk kembali mengantarkan adiknya mengaji," ujarnya.
Mengetahui rumah kosong, pelaku langsung tidur di sebelah korban dan mencabulinya. Saat itu korban hanya bisa pasrah tak bisa melawan.
Setelah itu korban ketakutan dan pergi dari rumah.
"Kemudian pada hari Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat korban selesai mandi di sungai bersama temannya dan pulang ke rumah untuk ganti pakaian. Tiba-tiba kamar tidur korban didobrak oleh pelaku."
"Seketika itu korban terkejut, langsung mendorong sampai terjatuh. Sembari ketakutan korban langsung melarikan diri lewat pintu belakang dan menceritan kejadian itu kepada pamannya," jelasnya.
Baca: Edy Rahmayadi Mengaku Ada Oknum Tentara Mencoba Menakutinya Setelah Pensiun, Siapa Dia?
Baca: Annisa, TKW Asal Aceh Ditemukan Penuh Bekas Luka Setelah Disiksa dan Dibuang Majikan
Setelah melarikan diri dan dicekam ketakutan, akhirnya karena tak tahan lagi, pada hari Jumat (19/7/2019), korban pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada kakak kandung korban.
Mendengar cerita adiknya, kakak korban mengajak ibunya melapor ke Polsek BTS Ulu Sabtu (20/7/2019) kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta hasil visum et refertum. Sabtu kemarin pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.
Harun menegaskan, pelaku akan dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 atau Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Beri Uang Rp 200 Ribu, Ayah Tiri Tega 2 Kali Perkosa Pelajar 13 Tahun yang Ketiga Kali Gagal