Kisah Pilu Ema, Tak Mau Rujuk Suami Malah Siramkan Seember Cuka Hingga Meninggal
Polsek Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap Teguh (24), tersangka pembunuh istrinya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALI - Polsek Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap Teguh (24), tersangka pembunuh istrinya, Ema Malyani (24), Sabtu (20/7/2019) malam.
Teguh ditangkap di persembunyiannya di sebuah bedeng di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, setelah enam bulan buron.
Seperti diketahui, Teguh, warga Desa Prambatan, Dusun I Kecamatan Abab, Kabupaten PALI ditangkap karena membunuh istrinya dengan menyiramkan seember cairan asam atau cuka para.
Alasannya, pelaku kesal korban tak mau diajak rujuk.
Baca: Klasemen dan Top Skor Liga 1 2019, Tira Persikabo Belum Terkalahkan, Tim Papan Tengah Bersaing Ketat
Baca: Anak Bungsu Nunung Srimulat Jadi Sasaran Bully Teman Sekolahnya, Keluarga Rencanakan Kepindahannya
Baca: Prediksi Badak Lampung FC vs Borneo FC Liga 1 2019, Asri Akbar Ingin Lanjutkan Tren Positif
Baca: Remaja Pria 16 Tahun Jadi Korban Sodomi Setelah Pelaku Mencekokinya dengan Miras
"Pelaku (Teguh) ini kesal karena korban tidak mau diajak pulang ke rumah.
Sehingga pelaku melakukan pengintaian di rumah korban dan menyiram dengan cuka para saat korban akan keluar rumah waktu Subuh," ungkap Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian, Minggu (21/7/2019).
Informasi yang dihimpun, pelaku Teguh menyiram air keras jenis cuka para terhadap Ema, sekira pukul 04.00 WIB di kediaman orangtua korban Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Jumat (4/1/2019).
Usai melakukan penyiraman, Teguh langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut Ema mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit guna penanganan medis.
Namun, karena luka yang parah korban tidak tertolong.
Kepada aparat kepolisian selama dalam pelariannya Teguh mengaku ketakutan karena dihantui rasa bersalah kepada istrinya.
Alpian menjelaskan, selama enam bulan pelariannya, Teguh sempat berpindah-pindah tempat antar provinsi, seperti di Kota Jambi sebelum akhirnya ditangkap di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Barang bukti berupa sebuah ember cuka para yang digunakan pelaku juga sudah diamankan di Mapolsek Penukal Abab.
"Atas ulahnya ini, pelaku Teguh dikenakan pasal 340 KUHP, sub 338 KUHP dan sub pasal 351 (3) KUHP Tindak Pidana pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Alpian.