Warga Pekalongan Temukan Burung Langka Rangkong Julang Emas Tak Berdaya di Hutan
Awal mula menemukan burung langka ini saat Rohmat (50) pulang panen cengkeh dari hutan yang berada di Talun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Kesadaran Arif Budiman (22) warga RT 3 RW 12, Desa Kranji, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah melapor kepada pihak kepolisian mengenai penemuan burung rangkong julang emas (Aceros undulatus) yang tak berdaya di Alas Talun, Kabupaten Pekalongan.
Pada saat Tribunjateng.com datang ke rumahnya, Arif tidak ada di rumah karena masih bekerja.
Di rumah hanya ada orang tuanya, Rismanto (51).
Rismanto menceritakan awal mula menemukan burung langka ini, saat saudaranya yang bernama Rohmat (50) pulang panen cengkeh dari hutan yang berada di Talun.
"Penemuan burung julang emas itu pada hari Sabtu, 20 Juli, saat Rohmat pulang dari hutan.
Dalam perjalanan ia melihat burung tersebut tergeletak tak berdaya di tengah hutan.
Baca: Saat Relasi Berlin-Jakarta Menginjak Usia 25 Tahun
Akhirnya burung tersebut dibawa pulang ke rumahnya," kata Rismanto, Senin (22/7/19).
Rohmat bingung karena baru pertama kali melihat burung sebesar ayam jago.
Dia pun menghubungi Arif Budiman untuk melihat kondisi burung tersebut.
"Akhirnya burung tersebut dibawa pulang ke rumah kami. Setelah dilihat dan ditaruh ke kandang, burung tersebut dalam keadaan lumpuh tidak bisa berdiri," ungkapnya.
Rismanto menjelaskan bahwa ia tahu kalau burung yang ditemukan itu adalah burung langka dan dilindungi.
Akhirnya, ia meminta Arif untuk melaporkan penemuan tersebut ke pihak kepolisian.
"Siang tadi baru laporan ke Polsek Kedungwuni. Sesampainya di rumah dan melihat keadaan burung tersebut, petugas kepolisian langsung menghubungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah," ujarnya.
Menurutnya, burung langka ini akan diambil BKSDA pada Kamis (25/7/19) mendatang.
Baca: Bea Cukai Jateng DIY Tambah Lagi Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat
"Tadi, informasi dari kepolisian burung julang emas ini akan diambil BKSDA hari Kamis," tambahnya.
Kapolsek Kedungwuni AKP Prisandi Tiar membenarkan bahwa ada laporan masyarakat mengenai penemuan burung langka.
Burung langka yang ditemukan adalah burung julang emas.
"Kemudian kami langsung menghubungi BKSDA Jawa Tengah," ujar AKP Sandi melalui telepon.
Pihaknya mengapresiasi warga yang melaporkan penemuan burung dilindungi tersebut.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut serta memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari satu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, pelaku yang melanggar diancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Warga Pekalongan Temukan Burung Langka Rangkong Julang Emas Tak Berdaya di Hutan