Tante Jual Keponakannya Seharga Rp 10 Juta, Terungkap Saat Polisi Menyamar Jadi Pembeli
Bunga, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dijual oleh dua germo dengan harga Rp 10 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang remaja berusia 14 tahun berhasil diamankan petugas Polsek Sunggal dari keganasan sang tante, wanita yang merupakan adik dari orang tuanya.
Pasalnya remaja itu, sebut saja Bunga, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ini dijual oleh dua germo dengan harga Rp 10 juta.
Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini berhasil diselamatkan petugas di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal pada Rabu (17/7/2019) lalu.
Tidak hanya menyelamatkan Bunga, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23).
Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai.
Baca: Pengakuan Brigpol IP Hingga Menembak Mati Ridwan yang Coba Memalaknya
Baca: Polisi Tembak Mati Pemalak Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan, Kapolres Ungkap Motif Brigpol IP
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi tentang penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki, langsung bergerak cepat.
"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala," ujarnya, Selasa (23/7/2019).
Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli perempuan tersebut.
"Kami menjumpai pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS als Sri sebagai germo dan SZ adalah adik dari orang tua korban dan mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar Rp 10 juta," kata dia.
"Kami menyamar sebagai pembeli dan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.
Ketika pelaku akan pergi, kata Iptu Syarif Ginting, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap ke dua pelaku dan membawanya.
Baca: Kisah Satriandi, Mantan Polisi yang Ditembak Mati: Pernah Kabur dari Lapas Hingga Todong Petugas
Baca: Dua Kantong Mayat Dibawa dari Lokasi Baku Tembak di Pekanbaru, Salah Satu Korban Bandar Narkoba
"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia.
Atas perbuatan pelaku ini, keduanya dipersangkakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari tangan kedua pelaku petugas amankan uang tunai Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Remaja 14 Tahun Dijual Tantenya demi Uang 10 Juta ke Hidung Belang, Selamat Berkat Upaya Polisi