Dua Ibu-ibu Saling jambak Gara-gara Teriakan 'Sok Seksi', Kasusnya Sampai di Pengadilan
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Hasmi, terdakwa Ria menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi.
Editor: Hendra Gunawan
Melihat tetangganya saling menarik rambut, Agustin mengaku langsung berusaha memisahkan keduanya.
"Saya (juga) lihat Yanti bawa sapu, yang digunakan untuk memukul Ria, dan ada perlawanan dari Ria dengan cara nendang," bebernya.
Agustin mengatakan, keduanya pun dipisahkan oleh empat orang tetangganya yang lain.
"Saya misahin susah sekali karena jambakannya kuat," imbuhnya.
Majelis Hakim Ketua Hasmi pun menanyakan apakah keduanya mengalami luka luar biasa.
"Kalau luka-luka saya gak memperhatikan," kata Agustin.
"Setelah dipisah?" tanya Hasmi.
"(Yanti) Pulang diantar pak Galih, dan saya pulang ke rumah, Ria saya bawa ke rumah saya, karena takutnya berantem lagi, Yantinya pulang," jawab Agustin.
Sementara itu, dalam dakwaanya JPU Neliasri mengatakan terdakwa Ria telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada orang lain seperti diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Adapun perbuatan terdakwa Ria bermula saat saksi korban Yanti sedang menyapu halaman rumahnya yang terletak tepat di sebelah rumah terdakwa Ria, Kamis 27 Desember 2018, sekira jam 08.10 wib.
Namun tiba-tiba datang terdakwa Ria dan berkata kepada saksi korban Yanti, "Woy liat mata lo, inikan ada mobil gua".
Dikarenakan saksi korban Yanti tidak menghiraukan, terdakwa Ria kemudian meneriaki saksi korban dan mengatakan, "Elo ini sok cantik, sok sexy".
Mendengar hal tersebut saksi korban Yanti merasa kesal lalu mendatangi terdakwa Ria yang sudah masuk ke rumahnya.
Melihat didatangi saksi korban Yanti, terdakwa Ria berkata, “Ria lo mau apa? adepin gua sini kalo lo bener-bener gak suka sama gw".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.