Kisah PIlu Siswi SMK di Ponorogo, Fotonya yang Nyaris Telanjang Tersebar Luas
Pelaku menyebarkan video dan foto panas kekasihnya karena korban menolak saat pelaku mengajak korban berhubungan badan
Editor: Eko Sutriyanto
5. Dijerat Pasal Berlapis
Akibat aksinya tersebut, pelaku harus terjerat pasal berlapis.
Ia terjerat pasal penyebaran konten asusila dan pasal perlindungan anak.
Ia terjerat pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kasus Penyebaran Konten Asusila Lainnya yang Melibatkan Sepasang Kekasih
Bukan hanya di Ponorogo, kasus serupa juga pernah menimpa seorang wanita di Aceh.
Sebelumnya, video dan foto tanpa busana gadis di Aceh disebarkan di Facebook oleh mantan pacar.
Penyidik Polres Aceh Utara menangkap Zul (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pasalnya, remaja ini diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar awal Januari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.
“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran.
Baca: Beda Usia 20 Tahun, Cara Berpacaran Sule & Naomi Zaskia Curi Perhatian, Saling Balas Prank!
Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil.
Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.
Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.