Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sulteng Bergerak Siap Fasilitasi Warga Huntara Palu yang Ingin Gugat Pemkot

Algintara beranggapan bahwa sikap Pemkot Palu saat ini sangat bertentangan dengan semangat undang-undang dasar (UUD) 1945

Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sulteng Bergerak Siap Fasilitasi Warga Huntara Palu yang Ingin Gugat Pemkot
Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Beberapa anak penyintas gempa bumi saat bermain di kamp pengungsian Masjid Agung Palu 

Soal Pengusiran Warga Huntara Palu, Sulteng Bergerak Siap Fasilitasi Warga Jika Ingin Menggugat Pemko

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Koalisi Sulteng Bergerak menyatakan siap memfasilitasi korban bencana jika ada yang ingin melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Pernyataan tegas Sulteng Bergerak ini menyusul adanya pengusiran terhadap warga hunian sementara (huntara) karena dinilai tak layak tinggal di huntara Jl Asam III, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, pada Senin (22/7/2019) kemarin.

"Para penyintas yang merasa dirugikan dengan perlakuan diskriminatif dan tidak adil berhak untuk melakukan gugatan hukum kepada Pemkot Palu," ujar Juru Bicara Sulteng Bergerak Firmansyah Algintara kepada Tribunpalu.com, Rabu (24/7/2019).

Pasalnya menurut Algintara, Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang kebencanaan pasal 3 ayat 2 huruf h, jelas Algintara, bahwa pemerintah tidak boleh diskriminatif dalam penanggulangan bencana.

 IAIN Palu Bersiap Uji 838 Mahasiswa Baru Jalur PTKIN

Algintara beranggapan bahwa sikap Pemkot Palu saat ini sangat bertentangan dengan semangat undang-undang dasar (UUD) 1945 sebagai landasan dalam penanggulangan bencana.

"Tindakan diskriminatif ini telah mencederai prinsip penanganan bencana," tegas Algintara.

Halaman selanjutnya>

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas