Bandar Narkoba di Palembang Coba Sogok Polisi Rp 1,7 Miliar Agar Kasusnya Tak Diproses
Danil, bandar narkoba di Palembang menyiapkan uang Rp 1,7 miliar untuk polisi agar ia tidak diproses.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bandar narkoba bernama Danil Saputra yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel ternyata sempat berupaya untuk menyuap penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel.
Pertama kali, Danil menawarkan sogokan kepada penyidik uang senilai Rp 100 juta.
Namun, tawaran dari Danil tidak digubris penyidik dan kembali untuk memprosesnya.
Karena tak berhasil, Danil kembali berupaya untuk menyuap penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel.
Kali ini, nilainya sangat fantastis. Danil menyiapkan uang Rp 1,7 miliar agar ia tidak diproses.
"Benar, tersangka ini dua kali berupaya menyogok penyidik agar kasusnya bisa diproses dan dia dibebaskan. Tetapi itu tidak membuat kami bergeming untuk tetap memproses bandar besar ini," ujar Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, Kamis (25/7/2019).
Tawaran dari Danil yang ditolak penyidik mentah-mentah, membuat penyidik geram.
Proses hukum terus dilakukan terhadap Danil yang diketahui telah menjadi bandar narkoba jenis sabu sejak tahun 2016 lalu.
Mengetahui aset tersangka Danil yang banyak, sehingga penyidik mendalami aset-aset yang dimiliki Danil.
TPPU, dilakukan terhadap Danil karena memang dianggap sudah melecehkan profesi Polisi dengan berupaya untuk menyogok penyidik.
"Kami sudah berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Sumsel. Tidak ada ampun dan main-main, meski bandar menyogok kami. Komitmen kami tidak akan berubah sejak awal," tegas Farman.
Uang senilai Rp 1,7 miliar dan Rp 100 juta yang digunakan untuk menyogok penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel juga ikut disita sebagai barang bukti untuk memiskinkan Danil.
Selain itu, penyidik juga akan menerapkan pasal berlapis kepada Danil. Sehingga Danil dapat dijatuhi hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dua Kali Danil Si Bandar Palembang Coba Sogok Polisi, Bahkan Tawarkan Rp 1,7 Miliar