Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Jateng Digugat Perusahaan Asal Jerman, Ini Gara-garanya

Perusahaan yang bergerak produk kedokteran gigi menggugat Gubernur Jawa Tengah Cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gubernur Jateng Digugat Perusahaan Asal Jerman, Ini Gara-garanya
ISTIMEWA
Kombes Ganjar Pranowo dalam film Sang Prawira.Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mendapat kehormatan menjadi pemain film layar lebar yang berjudul Sang Prawira, besutan sutradara Ponti Gea yang akan tayang di bioskop XXI 1 Oktober 2019 mendatang. Dalam Film itu, Ganjar berpangkat Komisaris Besar, berperan sebagai dosen Akademi Kepolisian (Akpol). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gara-gara tanah ambles, Perusahaan Milik Asing (PMA) asal Jerman PT Helmut Zepf Indonesia mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Semarang.

Perusahaan yang bergerak produk kedokteran gigi menggugat Gubernur Jawa Tengah Cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Wali Kota Semarang Cq DPMPTSP Kota Semarang, PT Indo Usahatama (IPU), dan PT Matahari Multi jaya.

Kuasa hukum, PT Helmut Zepf Indonesia, Subali mengatakan gugatan berawal ketika kliennya akan menanamkan modal di Kota Semarang.

Kliennya tersebut diarahkan ke Kawasan Industri Candi oleh Pemerintah Provinsi dan membeli tanah itu.

"Tanah itu awalnya dijual PT IPU ke PT Matahari Multi jaya. Kemudian tanah itu jual PT Matahari Multi jaya ke PT Helmut Zepf Indonesia," tuturnya, Kamis (25/7/2019).

Rektor UNS Solo Ucapkan Belasungkawa ke Keluarga Mahasiswinya yang Tewas saat Kecelakaan di Boyolali

Amblesnya tanah tersebut, menyebabkan kliennya tidak bisa berproduksi sebagaimana mestinya.

Bangunan itu ambles hingga 40 sentimeter.

Berita Rekomendasi

"Temboknya retak. Penanam modal tersebut merasa tidak dapat perlindungan keamanan dari pemerintah," tuturnya.

Kliennya itu, meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang tertera dalam gugatan.

Pihaknya meminta agar para tergugat dapat mengganti kerusakan agar bisa digunakan beroperasional di Indonesia.

"Dalam mediasi kemarin terdapat solusi dimana bisa dilakukan tembok keliling dibagunkan di bagian depan lokasi tanah itu. Kalau ditaksir hanya Rp 8,5 miliar," jelasnya.

Rektor UKSW Salatiga: Rencana Pemerintah Impor Rektor Asing Bukan Solusi Kemajuan

Dirinya mengatakan jika tidak ada solusi, kliennya asal Jerman itu akan memberitahukan ke negarannya.

Karena investor yang ada di Indonesia tidak mendapatkan jaminan sebagaimana mestinya.

"Secara hukum tanggung jawab itu tanggung renteng. Karena masing-masing dari pihak pemerintah yang bertanggung jawab kawasan itu dapat digunakan," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas