Gubernur Jateng Digugat Perusahaan Asal Jerman, Ini Gara-garanya
Perusahaan yang bergerak produk kedokteran gigi menggugat Gubernur Jawa Tengah Cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gara-gara tanah ambles, Perusahaan Milik Asing (PMA) asal Jerman PT Helmut Zepf Indonesia mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Semarang.
Perusahaan yang bergerak produk kedokteran gigi menggugat Gubernur Jawa Tengah Cq Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Wali Kota Semarang Cq DPMPTSP Kota Semarang, PT Indo Usahatama (IPU), dan PT Matahari Multi jaya.
Kuasa hukum, PT Helmut Zepf Indonesia, Subali mengatakan gugatan berawal ketika kliennya akan menanamkan modal di Kota Semarang.
Kliennya tersebut diarahkan ke Kawasan Industri Candi oleh Pemerintah Provinsi dan membeli tanah itu.
"Tanah itu awalnya dijual PT IPU ke PT Matahari Multi jaya. Kemudian tanah itu jual PT Matahari Multi jaya ke PT Helmut Zepf Indonesia," tuturnya, Kamis (25/7/2019).
• Rektor UNS Solo Ucapkan Belasungkawa ke Keluarga Mahasiswinya yang Tewas saat Kecelakaan di Boyolali
Amblesnya tanah tersebut, menyebabkan kliennya tidak bisa berproduksi sebagaimana mestinya.
Bangunan itu ambles hingga 40 sentimeter.
"Temboknya retak. Penanam modal tersebut merasa tidak dapat perlindungan keamanan dari pemerintah," tuturnya.
Kliennya itu, meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang tertera dalam gugatan.
Pihaknya meminta agar para tergugat dapat mengganti kerusakan agar bisa digunakan beroperasional di Indonesia.
"Dalam mediasi kemarin terdapat solusi dimana bisa dilakukan tembok keliling dibagunkan di bagian depan lokasi tanah itu. Kalau ditaksir hanya Rp 8,5 miliar," jelasnya.
• Rektor UKSW Salatiga: Rencana Pemerintah Impor Rektor Asing Bukan Solusi Kemajuan
Dirinya mengatakan jika tidak ada solusi, kliennya asal Jerman itu akan memberitahukan ke negarannya.
Karena investor yang ada di Indonesia tidak mendapatkan jaminan sebagaimana mestinya.
"Secara hukum tanggung jawab itu tanggung renteng. Karena masing-masing dari pihak pemerintah yang bertanggung jawab kawasan itu dapat digunakan," paparnya.