Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim BNN Babat Habis 40.000 Batang Ganja di Lahan Seluas 2 Hektar Kawasan Aceh Selatan

Total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah 40.000 batang dengan panjang 50 sampai 310 cm dan berat basah sekitar 15 ton.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Tim BNN Babat Habis 40.000 Batang Ganja di Lahan Seluas 2 Hektar Kawasan Aceh Selatan
Biro Humas dan Protokol BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja di kawasan Aceh Selatan. Empat titik ladang ganja berhasil diidentifikasi berada di antara pegunungan Sawah Tingkem dan Seleukat, Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. 

"Kurang lebih 40.000 batang ganja berusia sekitar tiga bulan tersebut dimusnahkan tim gabungan. Penemuan ladang ganja ini berangkat dari adanya laporan masyarakat yang diterima tim BNN Pusat," kata dia.

Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi itu, tim BNN Pusat melakukan penelusuran selama satu minggu.

Informasi itu benar hingga akhirnya diturunkan 102 personel gabungan untuk melakukan pemusnahan ladang ganja," ujar Aldrin M Hutabarat.

Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Selatan_3
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ladang ganja di kawasan Aceh Selatan. Empat titik ladang ganja berhasil diidentifikasi berada di antara pegunungan Sawah Tingkem dan Seleukat, Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

Ia menyebutkan untuk bisa tiba di lokasi, tim harus menempuh jarak 3 jam dengan berjalan kaki melewati medan yang curam dan terjal.

Akibat medan yang sulit, sehingga menyebabkan tim BNN kesulitan menemukan pemilik tanaman ganja tersebut.

"Kami sedikit kesulitan menemukan tersangkanya, karena ini daerah perbukitan yang curam dan terjal, dan tanaman ganja ini ditanam di atas tanah milik negara," imbuh Aldrin.

Hingga saat ini, total lahan ganja yang berhasil dimusnahkan BNN sepanjang tahun 2019 seluas 5,5 hektare.

Berita Rekomendasi

Dengan dilakukannya pemberantasan lahan ganja ini, BNN berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menanam ganja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas