Bupati Aceh Besar Larang Maskapai Penerbangan Beroperasi pada Hari Raya Hingga Pukul 12.00 WIB
Bupati Aceh Besar mengeluarkan imbauan tentang penghentian penerbangan saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dari dan ke Bandara SIM.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Nasir Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JANTHO - Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali mengeluarkan imbauan tentang penghentian penerbangan saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dari dan ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
Imbauan di atas kop surat Bupati Aceh Besar Nomor 451/ /2019 Tanggal 24 Juli 2019/21 Dzulqaidah 1440 H tersebut ditujukan kepada General Manager PT Angkasa Pura II.
Terkait dengan surat tersebut, Media Center Aceh Besar menyebarkan undangan konferensi pers di kediaman Bupati Aceh Besar, Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (26/7/2019) pukul 16.00 WIB.
Undangan konferensi pers tersebut juga diterima Newsroom Serambi Indonesia.
Pada poin pertama surat Bupati Aceh Besar tentang larangan maskapai penerbangan beroperasi pada Idul Fitri dan Idul Adha disandarkan pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Berikutnya sesuai dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksaan Syariat Islam di bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Selain itu, untuk mendukung visi dan misi Bupati Aceh Besar untuk terwujudnya Aceh Besar yang maju, sejahtera, dan bermartabat dalam bingkai syariat Islam.
Berikut ini petikan surat Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali:
Sehubungan dengan poin di atas, untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam dalam segala bidang demi terciptanya lingkungan yang islami di wilayah Aceh Besar, kami mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Mentaati segala peraturan dan undang-undang syariat Islam yang berlaku di wilayah Aceh secara umum dan Aceh Besar secara khusus;
Baca: Rekayasa Kasus Pemerkosaan Akhirnya Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih yang Gagal Kawin Lari
Baca: Jokowi Beli Sapi Kurban Jenis Simmental Berbobot Hampir 1 Ton, Harganya Rp 65 Juta
b) Kepada seluruh maskapai penerbangan yang melakukan take off dan landing di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar untuk menghentikan penerbangan pada saat hari pertama Idul Fitri dan Idul Adha mulai pukul 00.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Kepada seluruh komunitas bandara dan kru pesawat untuk melaksanakan salat Idul Fitri dan Idul Adha di bandara atau di tempat masing-masing.
c) Kepada semua pihak supaya dapat bekerjasama dan bersinergi dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.