Bupati Aceh Besar Larang Maskapai Penerbangan Beroperasi pada Hari Raya Hingga Pukul 12.00 WIB
Bupati Aceh Besar mengeluarkan imbauan tentang penghentian penerbangan saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dari dan ke Bandara SIM.
Editor: Dewi Agustina
Imbauan yang ditandatangani Bupati Aceh Besar tersebut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Kakan Kemenag Aceh Besar, seluruh maskapai penerbangan, dan Air Nav.
Pramugari Wajib Berhijab
Sebelumnya, melalui surat 18 Januari 2018, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali juga menyerukan kepada seluruh general manajer maskapai penerbangan yang melayani rute Aceh untuk mewajibkan pramugarinya berhijab.
Surat tersebut juga tak kurang memantik pro-kontra dari berbagai kalangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali, mengeluarkan sebuah surat penting, tertanggal 18 Januari 2018.
Surat itu, berisikan aturan wajib berpakaian muslimah bagi pramugari semua maskapai yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.
Surat yang ditandatangani Bupati Mawardi Ali itu, ditujukan kepada pimpinan delapan maskapai yang melayani rute Aceh.
Antara lain surat ditujukan kepada GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, AirAsia, dan Firefly.
Dalam surat dengan nomor 451/65/2018 itu disebutkan, semua pramugari diwajibkan untuk berpakaian muslimah, jika mendarat di Bandara SIM Blangbintang.
"Kepada semua pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam," demikian bunyi salah satu point penekanan dalam surat tersebut.
Berikut bunyi petikan surat yang juga ditembuskan ke beberapa pihak, seperti Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, GM PT Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, dan sebagainya.
"Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh."
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mensinergikan sekaligus dukungan serta kerja sama untuk mencegah segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh. Oleh karena itu, dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar agar melakukan hal-hal sebagai berikut,"
a) Mentaati segala Peraturan dan Undang-Undang syariat Islam yang berlaku di wilayah Aceh secara umum dan Aceh Besar secara Khusus;