Bupati Aceh Besar Larang Maskapai Penerbangan Beroperasi pada Hari Raya Hingga Pukul 12.00 WIB
Bupati Aceh Besar mengeluarkan imbauan tentang penghentian penerbangan saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dari dan ke Bandara SIM.
Editor: Dewi Agustina
Sesudah Reformasi, muncul ide melahirkan Otonomi Khusus untuk Aceh. Selain TAP MPR, lalu dibentuk UU 18 Tahun 2001. Dalam UU ini aplikasi syariat Islam di perjelas, namun tetap kurang rinci. Lahirlah Mahkamah Syar’iyah.
Penerapan syariat Islam dilaksanakan. Muncullah “kehebohan” akibat operasi hijab di jalan, operasi celana ketat perempuan, pelaksanaan hukuman cambuk, dan lain-lain. Bisa dimaklumi, kita semua sedang belajar.
Baca: Seorang Anggota Polri Tembak Rekannya Sendiri Lantaran Emosi
Baca: Senin Besok, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril
Kini, disadari atau tidak, syariat Islam di Aceh di hormati banyak kalangan, karenanya teruslah berikhtiar agar Aceh menjadi tauladan, jangan patah semangat karena sindiran kritis, termasuk dari awak droe.
Salah satu buah perjuangan Allahyarham Teungku Hasan Muhammad di Tiro adalah orang Aceh sekarang sudah berani dan tegas mengatakan dirinya BANGSA ACEH. Tidak usah khawatir tentang ke Indonesiaan. Saya teringat salah satu vidio ustaz Abdul Somad dari Riau itu, kekuasaan adalah “jalan” terbaik melakukan amar makruf-nahi mungkar. Lahirnya UU yang di dalamnya mengandung Pasal tentang syariat Islam itu karena “kekuasaan” yang di amanah kan pada orang yang memikirkan hal tersebut.
Kembali ke pramugari yang berjilbab tadi, saya tanya “berjilbab ini karena penerbangan ke Aceh?”, “Ya” jawabnya. Rasanya baru ya?
Benar pak, baru mulai tanggal 5 kemarin, jelasnya. Saya melanjutkan, apakah ini kebijakan perusahaan?
Bukan pak, bukan inisiatif perusahaan. Tetapi merespon permintaan pemerintah Aceh. Perusahaan menerima surat-el (email) dari pemerintah Aceh.
Begitulah perubahan dapat dilakukan dengan kekuasaan. Seperti juga bangsa lain, jika bangsa Aceh teguh dengan sesuatu (yang baik), tetap akan dihormati oleh pihak lain."
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Setelah Pramugari Wajib Berjilbab, Kini Bupati Aceh Besar Larang Maskapai Beroperasi pada Hari Raya