Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Ungkap Tarif Kawin Kontrak Kasus TPPO Antarnegara di Kalbar: Rp 400 Juta Hingga 800 Juta

Gubernur Kalbar, H Sutarmidji, mengungkap tarif 'pengantin' pesanan atau kawin kontrak pada kasus antar-negara, berkisar hingga Rp 800 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gubernur Ungkap Tarif Kawin Kontrak Kasus TPPO Antarnegara di Kalbar: Rp 400 Juta Hingga 800 Juta
Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi berbincang dengan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan Gubernur Kalbar Sutarmidji di Mapolda Kalbar, Jl Ahmad Yani, Kamis (25/7/2019) siang WIB. Retno menyerahkan secara langsung dua WNI yang menjadi korban TPPO. RIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H Sutarmidji, mengungkap tarif 'pengantin' pesanan atau kawin kontrak pada kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) antar-negara, yang melibatkan warga Kalimantan Barat (Kalbar).

Saat menerima pengembalian korban TPPO dari Menlu Retno Marsudi, Sutarmidji mengungkapkan, saat ini masih ada tiga warga Kalbar yang masih berada di luar negeri dalam proses untuk pemulangan karena menjadi korban.

Setelah melakukan wawancara dan berbincang-bincang dengan korban yang telah diselamatkan, Sutarmidji menegaskan adanya korban TPPO yang bermula dari perkawinan pesanan.

"Setelah kita berbicara dengan korban yang menjadi TPPO, ada beberapa hal yang mendasari mengapa kasus ini terjadi, pertama kemiskinan dan pendidikan," ucap Sutarmidji saat memberikan keterangan di Mapolda Kalbar, Kamis (25/7/2019).

Kasus TPPO di Kalbar menjadi perhatian serius, karena sudah beberapa kali berhasil diungkap.

Baca: Jefri Nichol Menangis dan Terbata-bata Saat Minta Maaf kepada Keluarga

Sutarmidji meminta pihak terkait untuk menelusuri sebab ada indikasi pemalsuan dokumen dengan meningkatkan umur korban.

Melalui akun Instagram-nya, @bang.midji, sang Gubernur bahkan mengungkap tarif pengantin pesanan tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia pun mengancam pecat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalbar yang terlibat dalam proses pemalsuan usia korban.

"Hari ini saya menerima pengembalian dari Menlu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka ini "pengantin" pesanan. Mereka dikawinkan dengan orang Asing melalui calo. Setelah sampai di negara yang dituju seperti RRC , Hongkong, Malaysia dll. Mereka ada yang dipekerjakan di kebun-kebun atau ladang-ladang dan tinggal dengan laki-laki yg katanya menikahi dia dan ada yg disiksa. Laki-laki yg pesan lewat calo itu bayar antara 400 hingga 800 jt dan mereka ada juga yg ditahan karena dianggap ilegal akibat pasportnya dipegang laki-laki yang pesan. Masih ada juga permainan dalam dokumen kependudukan, ada yg usia 14 jadi 24, 16 jadi 28 dll. Saya sudah minta kepada Kapolda pelaku yang ikut andil memalsukan usia diproses dan terbukti saya pecat," tulis Sutarmidji, Kamis (25/7/2019) malam.

Apresiasi dan dukungan pun mengalir untuk Gubernur Sutarmidji.

@pesparawiixkalbar2019: Kami dukung sepenuhnya pak.

@yuliati98: Alhamdulillah. Mantap Pak Gubernur. Pecat sj Pak. Semoga Pak Gubernur selalu sehat dan Dlm Lindungan Allah SWT.

@ari.sylva: mantap pak

@suswatimila: Teruskan pak sampai tuntas

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas