Korban Fintech Mengadu ke LBH, Nunggak 2 Bulan Diminta Didenda Puluhan Juta
Bahkan, ada korban yang ditangani LBH Soloraya yang menunggak membayar hingga dua bulan dan dendanya mencapai puluhan juta Rupiah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dia menambahkan, setelah semua alat bukti sudah diserahkan kepada Polresta Surakarta tetapi belum kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal, pihaknya akan melanjutkan ke Polda Jateng.
"Kalau nanti, seandainya sampai batas waktu tidak diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa akan melanjutkan ke Polda Jateng," kata dia.
Sejauh ini alat bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian berupa screenshot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, rekaman, gambar-gambar yang ada kaitannya dalam perkara kasus tersebut dan lain-lain.
Baca: Laporkan Fintech ke Polisi, YI Merasa Malu Diiklankan Siap Digilir untuk Lunasi Hutang!
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan telah menerima laporan para korban dan akan segera memprosesnya.
"Ini (laporan) sedang kami proses," kata Fadli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Korban "Fintech" Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta
Kasus lain
Viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama YI telah mendapat bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya.
Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, YI meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online bernama Incash.
Kala itu, YI meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.
Baca: Nunggak Sehari Fintech Ilegal, Perempuan di Solo Ini Diiklankan “Digilir” agar Bayar Rp 1,054 Juta
Baca: Viral Iklan Wanita Rela Digilir Usai Pinjam Uang di Fintech Ilegal, Ini Ceritanya
Ia mengaku baru telat membayar satu hari dan langsung mendapatkan teror.
“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group WhatsApp yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas YI.
Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.