Korban Fintech Mengadu ke LBH, Nunggak 2 Bulan Diminta Didenda Puluhan Juta
Bahkan, ada korban yang ditangani LBH Soloraya yang menunggak membayar hingga dua bulan dan dendanya mencapai puluhan juta Rupiah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
1. Pastikan fintech terdaftar di OJK
Anda bisa melihat daftar fintech yang terdaftar di regulator pada website ojk.go.id.
Bila nama fintech tidak ada di daftar OJK, maka hindari meminjam uang dari fintech itu.
Sebab, fintech tersebut adalah fintech ilegal.
2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar
Lihat kembali oenghasilan Anda, apakah cukup untuk mencicil pinjaman atau tidak.
Jangan melakukan pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama alias gali lubang tutup lubang.
Berita Rekomendasi
3. Pahami kewajiban dan risikonya, bunganya, fee dan denda
Sebelum meminjam, teliti dahulu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Anda. Jangan menyesal setelah menerima pinjaman.