Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Nenek 60 Tahun Diringkus Setelah 6 Tahun Buron
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pemerkosa dan pembunuh nenek berusia 60 tahun di Tulangbawang Barat (Tubaba).
Editor: Dewi Agustina
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan.
Baca: SBY Bakal Temui Jokowi Awal Agustus
Baca: Gemasnya Tingkah Jan Ethes, Tersenyum dan Menyapa Wartawan saat Tiba di Rumah Makan Mbah Karto
Baca: Gibran Masuk Bursa Wali Kota Solo, Jokowi: Ada Survei Begitu Saja kok Bingung, Terserah Anaknya
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Suara Ribut dari Rumah Korban
Kapolsek Tulangbawang Tengah, Komisaris Zulfikar mengatakan, jasad korban ditemukan saksi Kriswandi alias Iwan (28).
Berdasarkan keterangan Kriswandi, pada malam peristiwa, dia dan rekannya sedang melakukan ronda.
Mereka tiba-tiba mendengar suara keributan dari dalam rumah korban.
Karena merasa curiga, saksi bersama dengan rekannya langsung mendatangi rumah korban.
Untuk memastikan hal yang terjadi, Kriswandi mengintip dari lubang dinding rumah korban.
"Saksi saat itu terkejut karena melihat korban sudah dalam keadaan telentang tanpa busana di tempat tidur. Dan di dekat korban, terdapat seorang laki-laki yang juga tanpa busana," papar Zulfikar.
Melihat hal itu, Kriswandi bersama rekannya langsung berteriak maling.
Tidak lama berselang, pintu depan rumah korban terbuka. Ternyata, pelaku langsung melarikan diri.
"Saksi dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Saat itu, tersangka sempat terjatuh dan sempat terlihat wajah tersangka oleh saksi yang menggunakan senter. Walaupun, pelaku tidak berhasil ditangkap saat itu," kata Zulfikar. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnaen)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sempat Buron 6 Tahun, Pembunuh dan Pemerkosa Nenek 60 Tahun di Tubaba Akhirnya Diciduk Polisi