Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Masih di Bawah Umur Dipekerjakan Jadi Pemandu Lagu di Karaoke Liar di Tuban

Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, karaoke liar yang digerebek karena tidak memiliki izin operasional.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bocah Masih di Bawah Umur Dipekerjakan Jadi Pemandu Lagu di Karaoke Liar di Tuban
Istimewa
Satpol PP Malah Temukan Pemandu Lagu Anak-anak saat GEREBEK Karaoke Ilegal di Tuban. 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Karaoke ilegal yang berada di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Tuban, digerebek petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten, Polisi, TNI dan juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Tuban.

Dalam penggerebekan itu, petugas dikagetkan dengan adanya pemandu lagu (purel) yang diketahui berusia di bawah umur.

Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, karaoke liar yang digerebek karena tidak memiliki izin operasional.

Baca: BERITA TERKINI Pria Pemakan Kucing, Terancam 9 Bulan Penjara hingga Bukan Warga Asli Kemayoran

Baca: FAKTA Baru Kakak Hamili Adik di Luwu: Begini Perlakuan BI pada 2 Anak Hasil Hubungan Cinta Terlarang

Baca: Marc Marquez Sudah Tak Sabar Kembali Beraksi di MotoGP 2019 Akhir Pekan Ini

Baca: Anies Tidak Akan Diam Melihat Potensi Reklamasi Pulau H Dilanjutkan

Karaoke liar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Tuban itu diketahui milik Sunardi (70), warga setempat.

Saat digerebek karaoke juga masih beraktivitas dan juga menyediakan pemandu lagu.

"Karaoke kita gerebek karena tidak berizin, ada dua pemandu lagu, salah satunya masih di bawah umur yaitu usia 15 tahun," Ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).

Dia menjelaskan, pemilik diduga sudah sejak lama memiliki usaha karaoke liar dengan modus warung tersebut.

Berita Rekomendasi

Begitu mendapat laporan dari masyarakat, selanjutnya petugas melalukan penyelidikan dan menggerebek bisnis tak berizin itu.

Karaoke Ilegal di Tuban Pekerjakan Pemandu Lagu Anak-anak
Karaoke Ilegal di Tuban Pekerjakan Pemandu Lagu Anak-anak (ISTIMEWA)

Untuk identitas pemandu yaitu MFA (15), asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, dan satu pemandu lainnya adalah Ida (13), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

"Dua pemandu lagu kemudian kita amankan ke kantor Satpol PP, untuk pemiliknya juga diamankan untuk proses penindakan," Pungkasnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di karaoke ilegal tersebut.

Diantaranya adalah televisi, sound sistem, amplifier, DVD, serta beberapa barang bukti miras lainnya seperti Newport dan Anggur. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIRAL Pemandu Lagu Anak-anak Dipekerjakan di Karaoke Ilegal Bermodus Warung di Tuban,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas