Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT

Pihak kepolisian berpotensi untuk mendakwa pelaku inses di Luwu dengan UU kekerasan dalam rumah tangga.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi 

Kasubbid P2TP2A DP3A Luwu, Nursamsi, telah berkoordinasi dengan P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus tersebut.

Bahkan Polda Sulsel juga akan turut andil menangani kasus inses yang terjadi di Luwu.

"Kami sudah koordinas dengan Ketua P2TP2A Provinsi, Ibu Messi. Dan menyampaikan untuk koordinasi dengan lembaga hukum khususnya Polda. Dan kemungkinan Polda akan turun langsung tangani kasus ini," ujar Nursamsi.

Baca: Menimbang Gibran, Bobby, dan Kaesang

Sebisa mungkin, pihaknya akan mengkaji bersama lembaga hukum terkait.

Nursamsi juga sempat kaget dengan perkembangan kasus inses tersebut.

Karena tidak ada tindak pidana dan pasal yang bisa menjerat secara hukum dua pelaku inses tersebut.

Sementara pihaknya khawatir jika tidak ada pidana, kasus serupa akan kembali terjadi di Kabupaten Luwu.

Berita Rekomendasi

Kini, AA masih diamankan di Mapolsek Belopa, sementara EI bersama ibunya berada di rumah salah satu keluarganya di Makassar.

Sebelumnya, Kasus inses ini terbongkar pada Jumat (26/7/2019) sore.

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Luwu langsung mengamankan AA.

Punya 2 Anak dari AA

Akibatnya, AA telah memiliki dua anak dari hubungannya dengan adiknya, EI (30).

Mereka memulai hubungan terlarang sejak pertengahan tahun 2016 lalu.

Pengakuan AA, anak tertuanya kini berumur dua tahun setengah, sedang anak keduanya berumur satu tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas