Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT
Pihak kepolisian berpotensi untuk mendakwa pelaku inses di Luwu dengan UU kekerasan dalam rumah tangga.
Editor: Dewi Agustina
Kasubbid P2TP2A DP3A Luwu, Nursamsi, telah berkoordinasi dengan P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus tersebut.
Bahkan Polda Sulsel juga akan turut andil menangani kasus inses yang terjadi di Luwu.
"Kami sudah koordinas dengan Ketua P2TP2A Provinsi, Ibu Messi. Dan menyampaikan untuk koordinasi dengan lembaga hukum khususnya Polda. Dan kemungkinan Polda akan turun langsung tangani kasus ini," ujar Nursamsi.
Baca: Menimbang Gibran, Bobby, dan Kaesang
Sebisa mungkin, pihaknya akan mengkaji bersama lembaga hukum terkait.
Nursamsi juga sempat kaget dengan perkembangan kasus inses tersebut.
Karena tidak ada tindak pidana dan pasal yang bisa menjerat secara hukum dua pelaku inses tersebut.
Sementara pihaknya khawatir jika tidak ada pidana, kasus serupa akan kembali terjadi di Kabupaten Luwu.
Kini, AA masih diamankan di Mapolsek Belopa, sementara EI bersama ibunya berada di rumah salah satu keluarganya di Makassar.
Sebelumnya, Kasus inses ini terbongkar pada Jumat (26/7/2019) sore.
Anggota Kepolisian Resor (Polres) Luwu langsung mengamankan AA.
Punya 2 Anak dari AA
Akibatnya, AA telah memiliki dua anak dari hubungannya dengan adiknya, EI (30).
Mereka memulai hubungan terlarang sejak pertengahan tahun 2016 lalu.
Pengakuan AA, anak tertuanya kini berumur dua tahun setengah, sedang anak keduanya berumur satu tahun.