Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT

Pihak kepolisian berpotensi untuk mendakwa pelaku inses di Luwu dengan UU kekerasan dalam rumah tangga.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi 

Polisi berpangkat tiga balok, menjelaskan, hingga saat ini, kasus dugaan perzinahan tersebut masih dalam proses lidik.

Kepolisian, juga meminta bantuan kepada instansi terkait seperti Dinas Sosial maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Baca: Silang Pendapat antara Tim Pansel dan KPK Soal Kasus Novel Baswedan di Seleksi Capim

"Posisinya berpindah-pindah. Mereka tidak menetap di satu tempat," jelas Bery.

Sekadar diketahui, Ansar diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya di perantauannya di Kalimantan.

Istri sah Ansar, Hervina, terpaksa melaporkan suaminya ke Markas Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Ansar diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di Kalimantan Timur.

Hervina mengetahui pernikahan sedarah itu, setelah melihat video pernikahan suaminya dengan adik bungsu suaminya. (TribunLuwu.com/Desy Arsyad/TribunBulukumba.com/Firki)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pelaku Inses di Luwu Bakal Didakwa Kasus KDRT, Ini Bedanya dengan Kasus Nikah Sedarah di Bulukumba

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas