Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT
Pihak kepolisian berpotensi untuk mendakwa pelaku inses di Luwu dengan UU kekerasan dalam rumah tangga.
Editor: Dewi Agustina
Polisi berpangkat tiga balok, menjelaskan, hingga saat ini, kasus dugaan perzinahan tersebut masih dalam proses lidik.
Kepolisian, juga meminta bantuan kepada instansi terkait seperti Dinas Sosial maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Baca: Silang Pendapat antara Tim Pansel dan KPK Soal Kasus Novel Baswedan di Seleksi Capim
"Posisinya berpindah-pindah. Mereka tidak menetap di satu tempat," jelas Bery.
Sekadar diketahui, Ansar diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya di perantauannya di Kalimantan.
Istri sah Ansar, Hervina, terpaksa melaporkan suaminya ke Markas Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Ansar diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di Kalimantan Timur.
Hervina mengetahui pernikahan sedarah itu, setelah melihat video pernikahan suaminya dengan adik bungsu suaminya. (TribunLuwu.com/Desy Arsyad/TribunBulukumba.com/Firki)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pelaku Inses di Luwu Bakal Didakwa Kasus KDRT, Ini Bedanya dengan Kasus Nikah Sedarah di Bulukumba