Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT

Pihak kepolisian berpotensi untuk mendakwa pelaku inses di Luwu dengan UU kekerasan dalam rumah tangga.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi 

Sekadar diketahui, Ansar diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya di perantauannya di Kalimantan.

Istri sah Ansar, Hervina, terpaksa melaporkan suaminya ke Markas Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Ansar diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di Kalimantan Timur.

Hervina mengetahui pernikahan sedarah itu, setelah melihat video pernikahan suaminya dengan adik bungsu suaminya. (TribunLuwu.com/Desy Arsyad/TribunBulukumba.com/Firki)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pelaku Inses di Luwu Bakal Didakwa Kasus KDRT, Ini Bedanya dengan Kasus Nikah Sedarah di Bulukumba

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas