Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT
Pihak kepolisian berpotensi untuk mendakwa pelaku inses di Luwu dengan UU kekerasan dalam rumah tangga.
Editor: Dewi Agustina
"Yang tua anak saya laki laki, trus anak kedua seorang perempuan," ujar AA, Sabtu (27/7/2019).
AA juga mengaku, tak mampu menahan nafsu melihat adiknya yang tinggal serumah.
Status AA sendiri masih bujangan, sementara adiknya EI sudah bertatus janda kedua kalinya.
AA kini diamankan di Mapolsek Belopa. Sedang adiknya dijemput keluarganya karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.
Kasat Reskirim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, didampingi Kapolsek Belopa, AKP Ahmad Arif mengaku, pihaknya mengamankan AA karena laporan warga setempat.
Baca: Misteri Meninggalnya 4 Orang dalam Kapal Tongkang, Tim Labfor Ambil Sampel Cairan di Lokasi
"Kita sedang amankan sambil diproses," ucap AKP Faisal Syam singkat.
Kasus di Bulukumba Berbeda
Sebelumnya, kasus inses atau penikahan kakak beradik juga terjadi asal Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku pernikahan sedarah tersebut melibatkan Ansar (33) dan Fitri (21), yang statusnya kini masih menjadi buronan polisi.
Keduanya menjadi buron, setelah istri sah Ansar bernama Hervina, melapor dugaan perzinahan yang telah dilakukan oleh kakak beradik itu.
Kasus pernikahan sedarah itu menggemparkan publik, awal Juli 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, mengaku masih melakukan pencarian terhadap keduanya.
Pihaknya, kata AKP Bery, telah mengeluarkan dua kali berita acara pemanggilan dan dalam waktu dekat ini kembali bakal dilakukan pemanggilan lagi.
"Kita sudah lakukan upaya pemanggilan. Kalau sudah panggilan ketiga tidak diindahkan, baru kita lakukan penjemputan," jelas AKP Bery, Rabu (24/7/2019).