Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT

Pihak kepolisian berpotensi untuk mendakwa pelaku inses di Luwu dengan UU kekerasan dalam rumah tangga.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi 

Status AA sendiri masih bujangan, sementara adiknya EI sudah bertatus janda kedua kalinya.

AA kini diamankan di Mapolsek Belopa. Sedang adiknya dijemput keluarganya karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.

Kasat Reskirim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, didampingi Kapolsek Belopa, AKP Ahmad Arif mengaku, pihaknya mengamankan AA karena laporan warga setempat.

Baca: Misteri Meninggalnya 4 Orang dalam Kapal Tongkang, Tim Labfor Ambil Sampel Cairan di Lokasi

"Kita sedang amankan sambil diproses," ucap AKP Faisal Syam singkat.

Kasus di Bulukumba Berbeda

Sebelumnya, kasus inses atau penikahan kakak beradik juga terjadi asal Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Pelaku pernikahan sedarah tersebut melibatkan Ansar (33) dan Fitri (21), yang statusnya kini masih menjadi buronan polisi.

Rekomendasi Untuk Anda

Keduanya menjadi buron, setelah istri sah Ansar bernama Hervina, melapor dugaan perzinahan yang telah dilakukan oleh kakak beradik itu.

Kasus pernikahan sedarah itu menggemparkan publik, awal Juli 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, mengaku masih melakukan pencarian terhadap keduanya.

Pihaknya, kata AKP Bery, telah mengeluarkan dua kali berita acara pemanggilan dan dalam waktu dekat ini kembali bakal dilakukan pemanggilan lagi.

"Kita sudah lakukan upaya pemanggilan. Kalau sudah panggilan ketiga tidak diindahkan, baru kita lakukan penjemputan," jelas AKP Bery, Rabu (24/7/2019).

Polisi berpangkat tiga balok, menjelaskan, hingga saat ini, kasus dugaan perzinahan tersebut masih dalam proses lidik.

Kepolisian, juga meminta bantuan kepada instansi terkait seperti Dinas Sosial maupun Kementerian Agama (Kemenag).

Baca: Silang Pendapat antara Tim Pansel dan KPK Soal Kasus Novel Baswedan di Seleksi Capim

"Posisinya berpindah-pindah. Mereka tidak menetap di satu tempat," jelas Bery.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas