Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT
Pihak kepolisian berpotensi untuk mendakwa pelaku inses di Luwu dengan UU kekerasan dalam rumah tangga.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BELOPA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu belum menemukan pasal untuk menjerat pelaku inses atau kawin sedarah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kejadian inses atau perkawinan sedarah antara kakak-adik oleh AA (38) dan EI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut.
"Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini, apakah bisa dijerat dengan hukum pidana atau tidak. Karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku," kata AKP Faisal Syam, Senin (29/7/2019).
Namun demikian, pihak kepolisian berpotensi untuk mendakwa pelaku inses tersebut dengan UU kekerasan dalam rumah tangga.
"Potensi undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena dilihat satu rumah dan tinggal satu rumah. KDRT tidak harus dengan pemukulan, bisa juga melalui psikis," tuturnya.
Baca: Jokowi Ingin Danau Toba Jadi Kawasan Wisata Berkelas
Suka Sama Suka
Pihak Polsek Belopa Kabupaten Luwu telah mengamankan pelaku AA (38), pada Sabtu (27/7/2019).
Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu.
Juga dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu, Pengadilan Agama, kepala desa serta tokoh agama dan masyarakat.
Hal itu dilakukan polisi untuk mendalami kasus ini. Termasuk telah memeriksa saksi-saksi seperti orangtua (ibu) pelaku dan saudara pelaku.
"Setelah menerima laporan warga dan menangkap pelaku, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni dari keluarganya sendiri," ujarnya.
Sementara pasal 294 KUHP tentang pencabulan tidak bisa menjerat pelaku.
Karena kejadian inses ini berlangsung atas landasan suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.