Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu Atas Dasar Suka Sama Suka, Tak Bisa Dipidana & Ada Sanksi Sosial

Hubungan cinta terlarang antara kakak-adik kandung di Luwu dilakukan atas dasar suka sama suka. Tak bisa dipidana namun mereka dapat sanksi sosial.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
zoom-in Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu Atas Dasar Suka Sama Suka, Tak Bisa Dipidana & Ada Sanksi Sosial
desy arsyad/tribunluwu.com
Hubungan cinta terlarang antara kakak-adik kandung di Luwu dilakukan atas dasar suka sama suka. Tak bisa dipidana namun mereka dapat sanksi sosial. 

Faisal menambahkan, AA dan BI serta keluarganya, yakni ibu dan keempat anaknya, sudah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu.

Meski demikian, polisi tetap melakukan penjagaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas persoalan cinta terlarang kakak adik yang membuat resah warga setempat, Minggu (28/7/2019)
Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas persoalan cinta terlarang kakak adik yang membuat resah warga setempat, Minggu (28/7/2019) (TribunMataram Kolase/ Kompas.com Kompas/com MUH. AMRAN AMIR S. HUT)

“Pelaku AA sudah meninggalkan wilayah Polres Luwu, namun Polisi tetap melakukan penjagaan menjaga terjadinya efek kejadian ini dari masyarakat dengan menjaga rumahnya supaya jangan sampai ada kejadian-kejadian lain yang dapat timbul," katanya.

Baca: Pria yang Makan Kucing Hidup-hidup Terancam 9 Bulan Penjara, Polisi Sebut Motifnya Menakuti Warga

Baca: Viral Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran, Dipanggil Abang Grandong, Polisi Kejar Pelaku

Selain itu, sebelumnya juga terjadi kesepakatan antara Kepala Desa dan pihak terkait yakni meminta AA dan BI serta keluarga meninggalkan kampung tempatnya tinggal.

"Jadi mereka satu keluarga sudah meninggalkan Kabupaten Luwu dan hal ini sudah dikuatkan dengan pernyataan di Kantor Desa Lamunre Tengah pada Sabtu (27/07/2019) lalu, sehingga yang bersangkutan menyatakan bahwa akan berpindah dari wilayah Kabupaten Luwu," tambahnya.

Kepala Desa bersama dengan masyarakat serta sejumlah pihak antara lain, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak, kemudian mengadakan pertemuan.

Hasilnya, masyarakat desa sudah tidak menerima keberadaan AA, BI, serta keluarganya.

Berita Rekomendasi

Mereka diminta untuk pergi meninggalkan kampung.

Untuk diketahui AA dan BI tinggal dalam satu rumah bersama dengan lima anggota keluarga lainnya.

Di rumah tersebut terdapat 7 orang anggota keluarga termasuk dua anak BI dari suami lama, dua anak BI dan AA, serta ibu kandung pelaku dan kedua pelaku.

Anak pertama dari suami lama BI berusia 12 tahun sementara anak kedua berusia tujuh tahun.

Sementara itu, saudara AA dan BI yang berinisial AR (41) mengaku sangat terpukul dan malu atas peristiwa tersebut.

AR juga mengaku sudah mencurigai keduanya sejak lama.

AR juga menyebut, rumah yang dulu dihuni terpaksa harus dijual.

Meski diusir, AR menerima sanksi sosial tersebut dari masyarakat.

"Itu sesuai permintaan masyarakat jika keluarga kami harus angkat kaki dan itu kami terima sebagai sanksi sosial," ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas