Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu Tak Bisa Dipidana?

Hubungan cinta terlarang antara kakak-adik kandung di Luwu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pelaku Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu Tak Bisa Dipidana?
TribunMataram Kolase/ Kompas.com Kompas/com MUH. AMRAN AMIR S. HUT
Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas persoalan cinta terlarang kakak adik yang membuat resah warga setempat, Minggu (28/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Hubungan cinta terlarang antara kakak-adik kandung di Luwu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Oleh karena itu, kasus tersebut tak bisa ditindak pidana.

Namun, ada sanksi sosial yang diterima oleh AA (38), BI (31), dan keluarga.

Sebelumnya, AA dan BI mengakui perbuatan yang dilakukannya merupakan hal yang salah.

Sang kakak, AA, mengaku khilaf dan menyesali perbuatan tersebut.

“Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini."

"Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Hubungan AA dan BI telah berlangsung sejak tahun 2016.

Baca: BERITA POPULER - Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Luwu: Si Kakak Sering Diejak Tak Jantan

Baca: Pengakuan Kakak-Adik yang Terlibat Cinta Terlarang di Luwu, Ini Cara Mereka Perlakukan 2 Anaknya

Baca: Ganjar Pranowo Sebar 30 Agen Antikorupsi di Jawa Tengah

Baca: Srimulat, Menghidupkan Sketsa Komedi yang Dibawakan

Baca: Tinjau Diklat Paskibraka, Menpora Pastikan Kondisi Paskibraka dalam Keadaan Baik

Namun, polisi tak bisa menerapkan sanksi pidana atas kasus tersebut.

Untuk diketahui, AA (38) dan BI (31), merupakan kakak-adik yang terlibat cinta terlarang di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dari hubungan terlarang tersebut, AA dan BI dikarunia dua orang anak.

Perbuatan ini dilakukan atas dasar suka sama suka.


Selain itu, umur yang sudah dewasa membuat polisi tak bisa menjerat hukum kedua pelaku cinta terlarang.

“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019), dikutip dari Kompas.com.

Faisal menambahkan, AA dan BI serta keluarganya, yakni ibu dan keempat anaknya, sudah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu.

Meski demikian, polisi tetap melakukan penjagaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca: Ganjar Pranowo Sebar 30 Agen Antikorupsi di Jawa Tengah

Baca: Asrofi Jemaah Haji Asal Tuban Meninggal Sebelum Bertolak ke Tanah Suci

Baca: Tinjau Diklat Paskibraka, Menpora Pastikan Kondisi Paskibraka dalam Keadaan Baik

Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas persoalan cinta terlarang kakak adik yang membuat resah warga setempat, Minggu (28/7/2019)
Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas persoalan cinta terlarang kakak adik yang membuat resah warga setempat, Minggu (28/7/2019) (TribunMataram Kolase/ Kompas.com Kompas/com MUH. AMRAN AMIR S. HUT)

“Pelaku AA sudah meninggalkan wilayah Polres Luwu, namun Polisi tetap melakukan penjagaan menjaga terjadinya efek kejadian ini dari masyarakat dengan menjaga rumahnya supaya jangan sampai ada kejadian-kejadian lain yang dapat timbul," katanya.

Baca: Pria yang Makan Kucing Hidup-hidup Terancam 9 Bulan Penjara, Polisi Sebut Motifnya Menakuti Warga

Baca: Viral Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran, Dipanggil Abang Grandong, Polisi Kejar Pelaku

Selain itu, sebelumnya juga terjadi kesepakatan antara Kepala Desa dan pihak terkait yakni meminta AA dan BI serta keluarga meninggalkan kampung tempatnya tinggal.

"Jadi mereka satu keluarga sudah meninggalkan Kabupaten Luwu dan hal ini sudah dikuatkan dengan pernyataan di Kantor Desa Lamunre Tengah pada Sabtu (27/07/2019) lalu, sehingga yang bersangkutan menyatakan bahwa akan berpindah dari wilayah Kabupaten Luwu," tambahnya.

Kepala Desa bersama dengan masyarakat serta sejumlah pihak antara lain, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak, kemudian mengadakan pertemuan.

Hasilnya, masyarakat desa sudah tidak menerima keberadaan AA, BI, serta keluarganya.

Mereka diminta untuk pergi meninggalkan kampung.

Untuk diketahui AA dan BI tinggal dalam satu rumah bersama dengan lima anggota keluarga lainnya.

Di rumah tersebut terdapat 7 orang anggota keluarga termasuk dua anak BI dari suami lama, dua anak BI dan AA, serta ibu kandung pelaku dan kedua pelaku.

Anak pertama dari suami lama BI berusia 12 tahun sementara anak kedua berusia tujuh tahun.

Sementara itu, saudara AA dan BI yang berinisial AR (41) mengaku sangat terpukul dan malu atas peristiwa tersebut.

AR juga mengaku sudah mencurigai keduanya sejak lama.

AR juga menyebut, rumah yang dulu dihuni terpaksa harus dijual.

Meski diusir, AR menerima sanksi sosial tersebut dari masyarakat.

"Itu sesuai permintaan masyarakat jika keluarga kami harus angkat kaki dan itu kami terima sebagai sanksi sosial," ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas