Mendikbud: Berkah Sistem Zonasi PPDB Buka Kedok Kepala Daerah Tak Laksanakan Amanah Konstitusi
Muhadjir Effendy mengatakan penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru berhikmah belum meratanya sekolah di masing-masing daerah
Editor: Sugiyarto
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berhikmah belum meratanya sekolah di masing-masing daerah.
"Sekarang ketahuan banyak pemerintah daerah yang belum memenuhi amanah konstitusi, yaitu pendidikan adalah layanan dasar. Artinya wajib. Dengan zonasi, ketahuan banyak kepala daerah tidak melakukan amanah itu," kata dia saat mengunjungi SMP Negeri 10 Solo, Kamis (1/8/2019).
Muhadjir mengimbau kini para kepala daerah harus memikirkan cara mempercepat pembangunan sekolah baru.
Baca: Sistem Zonasi Belum Bisa Meningkatkan Angka Partisipasi Anak Bersekolah
Pembangunan dikhususkan pada wilayah atau zona yang belum didapati sekolah.
Selain itu, tambahnya, kepala daerah semestinya membuat program relokasi sekolah sesuai sebaran penduduk.
"Seperti Solo ini, sudah melakukan relokasi SMP yang didekatkan dengan pusat konsentrasi populasi siswa," imbuh dia.
Baca: Sistem Zonasi Hanya Cocok di DKI Jakarta
Muhadjir mengatakan tak lama lagi sistem zonasi akan menjadi peraturan presiden (Perpres), bukan hanya peraturan menteri.
"Termasuk di dalamnya nanti mengatur tentang redistribusi dan relokasi guru dalam rangka pemerataan tenaga guru. Dan kita bisa memotret dimana guru guru yang kurang," jelasnya.
Rotasi Guru Hanya antar Zona
Muhadjir memastikan rotasi guru dalam sistem zonasi nantinya hanya dilakukan antar wilayah dalam satu kota, bukan antar provinsi.
"Guru kalau menurut ASN kan empat (tahun) ya (rotasinya). Tapi kalau untuk SD kemungkinan 6 tahun, kenapa? Karena desain kurikulum sd itu seharusnya mengajar dari kelas satu sampai mengantar anak itu sampai kelas enam. Jadi tidak boleh diganti," tuturnya.
"Tapi kalau untuk SMP-SMA itu empat tahun, karena mereka memegang mata pelajaran, bukan kelas layaknya guru SD," lanjur Muhadjir.
Menurutnya, kalau guru SD digantikan itu kurang bagus untuk psikologis anak.
Sehingga harus mengajar sampai tuntas, kelas satu sampai enam.
"Itu pindahnya per zona, tidak sampai keluar provinsi. Kecuali kalau terpaksa. Sehingga saya minta guru tak perlu khawatir kalau dipindah sampai luar provinsi," kata dia.
Mendikbud Apresiasi Kota Solo
Kedatangan Mendikbud ke SMPN 10 Solo sekadar melakukan uji petik, terkait evaluasi penerapan PPDB online.
"Secara umum lancar saja, baik. Bahwa kalau ada masalah di lapangan satu dua, pastilah begitu. Kalau untuk Kota Solo ini saya beri apresiasi sangat tinggi," ujarnya.
Dia berujar sistem rotasi guru dalam zona sudah mulai diterapkan di Kota Solo, beberapa tahun sebelumnya.
"Padahal kami baru mau menerapkan kebijakan itu tahun depan. Itu patut dicontoh pemerintah daerah lain," katanya. (Dna)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mendikbud Sebut Kegagalan Sistem Zonasi PPDB Karena Kepala Daerah Tak Bangun Sekolah Baru, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/01/mendikbud-sebut-kegagalan-sistem-zonasi-ppdb-karena-kepala-daerah-tak-bangun-sekolah-baru?page=2.