Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Komersialisasi Gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto Divonis Bebas, Ini Kata ACC

Aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai, vonis bebas Zulkifli Gani Otto harus segera Kasasi atau Banding.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Komersialisasi Gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto Divonis Bebas, Ini Kata ACC
Darul Amri/Tribun Timur
Terdakwa kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito, saat mengikuti sidang pembacaan putusan hakim di PN Makassar. (darul) 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai, vonis bebas Zulkifli Gani Otto harus segera Kasasi atau Banding.

Kemarin, Kamis (1/8/2019) sore. Zulkifli atau Zugito, terdakwa kasus komersialisasi aset milik Pemprov Sulsel, divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.

Peneliti ACC Anggareksa menyebutkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus segera melakukan Kasasi dalam dugaan kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel.

"Intinya dalam kasus ini, pihak jaksa (JPU) harus segera melakukan kasasi, sebelum terlambat," kata Angga saat dikonfirmasi tribun timur.com, Jumat (2/8/2019) pagi.

Angga mengaku heran, atas keputusan Majelis Hakim putuskan terdakwa Zugito untuk divonis bebas. Padahal, jelas-jelas hitungan kerugian negara dan laporan BPK.

Baca: Idamkan Berduet dengan Tulus, Didi Kempot : Dia Nyanyinya, Penjiwaanya Luar Biasa

Baca: Unggahan Terakhir Agung Hercules di Instagram, Sertakan Caption Singkat Namun Bermakna

Baca: Dilarang Gubernur Anies Wara-wiri di Jakarta, Bagaimana Nasib Harga Mobil Tua?

"Kasus ini sudah jelas, karena sudah ada LHP dari BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan-Badan Pemeriksa Keuangan), dinyatakan punya kerugian negara," jelas Anggareksa.

Selain LHP BPK terkait kerugian negara, pihak Pemprov Sulsel dari Biro Aset juga pernah disurati, Zigito tidak pernah dapat ijin untuk mengkomersialisasi gedung itu.

Berita Rekomendasi

"Jika putusan perdata jelas mengatakan bahwa gedung utama (hedung biru PWI di Jl AP Pettarani, dikomersialisasi) adalah milik pemprov sulsel," tegas Anggareksa.

Diketahui, saat kasus ini ditangani Polda Sulsel tahun 2017. Zugito pun tersangka, karena komersialisasi aset milik Pemprov, dan negara dirugikan Rp. 1,6 Milyar lebih.

Akhir 2018, Zugito dikirim penyidik Polda ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kemudian, menjalani beberapa sidang di PN Makassar, sejak awal tahun 2019.

Awal Juki 2019, pihak Jaksa menuntutnya dengan ancaman 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1,6 Milyar, karena mengkomersialisasi gedung milik negara.

Tapi, permohonan tuntutan tersebut pun dianulir oleh Majelis Hakim, kemarin sore di PN Makassar. Zulkifli pun divonis bebas, karena diaggap tidak terbukti terkait itu. (Darul Amri)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas